Sepuluh Tahun Tanpa Revisi Tata Ruang

Sepuluh Tahun Tanpa Revisi Tata Ruang

Pidie Jaya | BidikIndonesia – abupaten Pidie Jaya kini genap sepuluh tahun tanpa pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menciptakan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap pembangunan daerah. Ketiadaan revisi RTRW ini berakibat pada pembangunan yang tidak tertata dan mengancam keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah daerah hingga saat ini belum menujukan keseriusan untuk melakukan peninjauan kembali RTRW Pidie Jaya yang sudah satu dekade berjalan dengan alasan tidak adanya alokasi anggaran yang memadai untuk melakukan pembaruan RTRW.

Sesuai undang-undang no 6 tahun 2007, revisi tata ruang harus dilakukan paling lambat setiap lima tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perubahan kondisi lingkungan, kebutuhan pembangunan dan aspek lainnya yang relevan.

Masalah ketiadaan pembaruan RTRW bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga berdampak nyata pada kehidupan masyarakat. Banyak bangunan di Pidie Jaya yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah situasi yang menciptakan risiko hukum dan keamanan. Ketiadaan regulasi yang jelas membuat pembangunan berjalan secara sporadis, tanpa memperhatikan aspek perencanaan yang matang. Kondisi ini memperburuk tata kelola wilayah dan menimbulkan potensi konflik di masa depan.

Tidak adanya revisi RTRW juga membuat Pidie Jaya tertinggal dalam hal pengelolaan ruang dibandingkan dengan daerah lain. Daerah lain yang sudah memperbarui RTRW mereka mampu menata pembangunan lebih baik dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Kondisi ini semakin memperlebar kesenjangan antara Pidie Jaya dan daerah-daerah lain yang lebih maju dalam pengelolaan tata ruang.

Miswar, pengamat tata ruang dan lingkungan telah berulang kali mengingatkan pentingnya pembaruan RTRW sebagai landasan utama bagi pembangunan yang berkelanjutan. Miswar menekankan bahwa tanpa adanya revisi yang tepat waktu, Pidie Jaya akan terus menghadapi masalah dalam pengelolaan wilayah, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Ketidakpastian ini harus segera diatasi dengan tindakan konkret dari pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Pidie Jaya berharap pemerintah segera merespons situasi ini dengan serius. Alokasi anggaran untuk revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak guna mengatur kembali pembangunan wilayah dengan lebih baik. Dengan tata ruang yang tertata, pembangunan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan, menjadikan Pidie Jaya sebagai daerah yang tidak hanya berkembang, tetapi juga layak huni dan berdaya saing tinggi di masa depan.[Liputangampongnews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *