BENER MERIAH – Dua oknum penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berstatus sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di pecat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah
Sejoli yang masih memiliki suami dan istri itu kedapatan sedang berdua-duaan didalam sebuah rumah di Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu.
Di kutip dari Ajnn Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar mengatakan kedua oknum tersebut telah dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Kita juga telah memanggil kedua oknum PPK dan PSS tersebut untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil pemanggilan, keduanya terbukti bersalah dan sudah di PAW,” ujarnya.
Ia menyebutkan, PAW dilakukan di ruang media center KIP Bener Meriah pada, Sabtu, 10 Agustus 2024 kemarin, serta dihadiri para anggota Komisioner KIP, Ketua dan anggota Panwaslih, Rohaniawan dan PPK Kecamatan Timang Gajah.
“Soal penggerebekan oleh warga terhadap oknum PPK dan oknum PPS itu benar. Dan sudah diberikan klarifikasi serta di PAW,” imbuhnya.
Sementara, kasus penggerebekan oknum anggota PPK dan PPS tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan di tingkat kampung. (BT)