Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Banda Aceh.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 238,57 gram bruto dan ganja seberat 418,73 gram bruto.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, terutama jenis barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, dalam keterangannya pada hari yang sama.
Suhendri menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara, yang terdiri dari 41 perkara narkotika, 9 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum)/tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta 7 perkara orang dan harta benda (Oharda).
Selain narkotika, Kejari Banda Aceh juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, seperti 13 unit telepon genggam berbagai merek, 6 botol minuman keras/khamar, 3 buah tang dan linggis, 1 buah pistol mainan, berbagai jenis pakaian, serta alat hisap sabu (bong).
“Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara yang ditangani sejak Desember 2024 hingga Mei 2025,” ujar Suhendri.
Suhendri mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kejari Banda Aceh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kasi dan staf Kejari Banda Aceh, perwakilan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.

