Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah mengantongi identitas pelaku dugaan penipuan (scam) yang berhasil menguras Rp 148,1 juta dari rekening seorang kepala sekolah (Kepsek) di Banda Aceh.
Kasus ini menggunakan modus mengaku sebagai pegawai kantor pajak.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan pihaknya telah memperoleh identitas pelaku namun belum bisa memastikan apakah pemilik rekening yang digunakan benar pelaku atau bagian dari jaringan sindikat.
Pelaku sendiri bukan merupakan warga lokal setempat.
Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa pelaku diketahui bukan warga di wilayah hukum mereka.
Saat ini, penyidik tengah mendalami transaksi aliran dana melalui bantuan bank untuk memastikan kesesuaian dengan identitas yang tersangka gunakan. “Ada, memang sudah kita dapat,” ujarnya.
Fadillah menambahkan bahwa pihak bank masih mendalami aliran dana dan melacak pemilik rekening.
Namun, penyidik menghadapi kendala karena rekening itu kemungkinan milik orang lain—misalnya dibuat melalui pembelian kartu ATM oleh pihak ketiga .
“Kadang-kadang sekarang banyak yang dibeli ATM-nya gitu,” jelas Fadillah.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari titik terang mengungkap kasus tersebut. “Sekarang ini ya masih pendalaman,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang Kepsek di Banda Aceh menjadi korban penipuan sebesar Rp 148,1 juta.
Pelaku menguras uang yang tersimpan di rekening bank milik korban tanpa disadari yang bersangkutan.
Penipuan itu bermula ketika Ramli menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak, serta meminta korban memverifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tanpa menyadari sedang menjadi target penipuan, korban mengikuti arahan pelaku.
Akibatnya, uang sebesar ratusan juta rupiah yang tersimpan di rekening bank miliknya raib digondol pelaku.
“Modus penipuan (phishing) berkedok CS dari pihak kantor pajak untuk mendapatkan akses kode OTP dan lain-lain, agar pelaku bisa mengakses m-banking korban tanpa disadari yang bersangkutan,” kata Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, sejauh ini penyidik masih memeriksa korban karena tim perlu mendalami dan mengumpulkan barang bukti dari handphone yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan pihak bank tempat korban menyimpan uangnya.
“Sementara ini, tim belum banyak mendapatkan bukti, karena adanya kendala terkait dengan aturan yang harus dipatuhi seperti UU Perbankan,” jelas Kompol Fadillah.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak langsung membalas WhatsApp, SMS dan menjawab telepon dari nomor yang mencurigakan.
Selain itu, warga diminta untuk tidak memberikan data pribadi atau mengklik link apapun yang diterima dari nomor tak dikenal sebelum memverifikasi terlebih dahulu.
“Cek dulu isi pesan yang diterima ke CS resmi bank atau website terkait, untuk menghindari kasus serupa,” pungkas Fadillah (*)