Aceh Utara | BidikIndonesia.com – Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara dibekuk usai membunuh kakak iparnya sendiri akibat konflik keluarga yang telah berlangsung lama.
Pelaku berinisial FU, 39, tega menikam korban berinisial H, 38, hingga tewas setelah cekcok soal tuduhan santet. “Terduga pelaku merupakan adik kandung dari suami korban.
Sehari-hari bekerja sebagai petani dan pedagang,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Selasa, 22 April 2025. Ahzan memgatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 14 April 2025, di Desa Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu.
Menurut polisi, cekcok dipicu oleh teguran korban kepada FU yang meminta agar istri FU tidak lagi menuduh dirinya melakukan santet terhadap keluarganya.
“Teguran tersebut langsung menyulut emosi FU. Ia kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak lima kali.
Pelaku juga menghantam korban dengan batu hingga korban tewas di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Usai membunuh korban, FU menyimpan pisau yang digunakan di rumah orang tuanya, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sebelumnya, ia sempat menitipkan anaknya ke rumah tetangga.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah orang tua istrinya, Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Motif pembunuhan dipicu oleh dendam yang telah disimpan pelaku selama lebih dari satu tahun,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini FU ditahan di Mapolres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 15 tahun penjara.