Sah, Bahrul Jamil Sekda Aceh Besar

Sah, Bahrul Jamil Sekda Aceh Besar

Jantho|BidikIndonesia.com – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atas nama nama Gubernur Aceh melantik dan meresmikan jabatan Bahrul Jamil, S.Sos, M.Si sebagai Sekda Aceh Besar definitif menggantikan pendahulunya, Drs. Sulaimi, M.Si.

Seperti diketahui, pada 17 Januari 2025, Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menunjuk Bahrul Jamil sebagai Plt Sekda Aceh Besar menggantikan Sulaimi yang menempati pos baru sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Besar Bidang Pemerintahan.

Sedangkan Bahrul Jamil, hingga ditunjuk sebagai Plt Sekda masih memegang jabatan sebagai Kadisdik Aceh Besar.

Dengan pelantikan sebagai Sekda Aceh Besar, jabatan sebagai Kadisdik Aceh Besar otomatis lowong dan akan ditunjuk Plt.

Pelantikan Sekda Kabupaten/Kota berdasarkan SK Gubernur yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Kabupaten/Kota di Aceh.

Bacaan Lainnya

“Lahirnya PP ini berdasarkan atributif/delegatif berdasarkan Pasal 107 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata mantan Kanreg XIII BKN Aceh, Makmur Ibrahim yang juga mantan Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Aceh yang hadir pada pelantikan Sekda Aceh Besar.

Prosesi pelantikan Sekda Aceh Besar berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Aceh Besar.

Ikut hadir pada kegiatan itu Forkopimda Aceh Besar, Staf Ahli, para camat se-Aceh Besar, Danlanud SIM, Kepala OPD, sejumlah pejabat provinsi dan tokoh-tokoh masyarakat.

Rangkaian pelantikan ditandai pembacaan Pakta Integritas oleh Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *