Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut RUU Pemerintahan Aceh dimungkinkan bisa disahkan pada tahun 2025.
“Insya Allah sangat dimungkinkan,” ucap Bob Hasan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan.
Ia menerangkan bahwa naskah akademik RUU Pemerintahan Aceh bakal disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Kalau kita ini kan sebenarnya kumulatif terbuka, Aceh ini dari tahun 2012 putusan MK dan nanti kita tinggal lihat di naskah akademik dan tentunya perubahan-perubahan yang khususnya (mencakup) apa saja,” ucapnya.
Menurut dia, revisi UU Pemerintahan Aceh akan segera diparipurnakan jika tidak ada perdebatan dalam pasal-pasal perubahannya.
“Kalau pasalnya tidak terlalu banyak, tidak terlalu panjang, saya kira akan lebih cepat,” tutupnya.