Rutan Sabang Overkapasitas, Rehabilitasi Terancam Terganggu

Rutan Sabang Overkapasitas, Rehabilitasi Terancam Terganggu

Sabang|BidikIndonesia.com– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang kini mengalami kelebihan kapasitas.

Dengan daya tampung maksimal hanya 41 orang, jumlah warga binaan yang ditampung saat ini mencapai 66 orang, termasuk empat di antaranya perempuan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sabang, Muhidfuddin, menyatakan bahwa meski belum masuk kategori over kapasitas berat, kondisi ini sudah menimbulkan tekanan dalam pengelolaan.

Ia menilai perlunya langkah antisipatif agar situasi tidak berdampak negatif terhadap keamanan dan proses pembinaan.

“Kalau dibilang secara angka, kami memang masih bisa mengelola.

Bacaan Lainnya

Tapi secara prinsip ini sudah menimbulkan tekanan dan ruang gerak pada petugas.

Apalagi kami juga punya empat warga binaan perempuan yang tentu perlu penanganan secara khusus,” ujar Muhidfuddin.

Ia menambahkan, kelebihan kapasitas ini berpotensi menghambat program pembinaan dan rehabilitasi yang seharusnya dijalani para warga binaan.

Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

“Kami selalu melaporkan perkembangan ini ke Kanwil. Jika diperlukan, akan dilakukan pengalihan ke lapas lain agar kapasitas di sini lebih proporsional,” tambahnya.

Selain menampung narapidana kasus pidana umum, Rutan Sabang juga menerima tahanan kasus narkotika, yang belakangan jumlahnya terus meningkat.

Hal ini berkaitan erat dengan naiknya angka perkara hukum di Kota Sabang dalam beberapa tahun terakhir.

Pengawasan di Rutan Kelas IIB Sabang juga semakin kompleks. Petugas harus membagi perhatian kepada berbagai kelompok warga binaan, termasuk memenuhi hak-hak dasar serta perlakuan khusus bagi perempuan.

Pihak Rutan berharap adanya solusi jangka panjang dari pemerintah untuk menyesuaikan kapasitas dengan kebutuhan fasilitas pemasyarakatan di Sabang.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pembangunan unit hunian tambahan atau integrasi penempatan ke lembaga pemasyarakatan terdekat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *