Sigli|BidikIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie menuntut tiga terdakwa 4,8 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie.
Ketiganya adalah terdakwa RD sebagai Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie dituntut 1,6 penjara.
Selanjutnya, mantan Kabag Teknik/OperasiAG 1,6 tahun penjara dan vendor atau penyediaan bahan kimia berinisial FS 1,6 tahun penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan JPU Muhammad Rhazi SH MH dan Abrari Rizki Falka SH MH, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh.
Untuk diketahui, sesuai hasil audit dilakukan PKKN No 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian dari penyalahgunaan dana terhadap penggunaan bahan kimia mencapai Rp 1,6 miliar, dari anggaran dikelola Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie tahun 2020 hingga 2023 mencapai Rp 4,04 miliar.
Berdasarkan amar tuntutan dibaca JPU menuntut tiga terdakwa perkara Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa perbuatan tiga terdakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, didukung dengan bukti di persidangan dari keterangan 35 saksi dari petugas Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie.
Juga keterangan dua saksi ahli, dari auditor Inspektorat Provinsi Aceh dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
Ketiga terdakwa yang dituntu JPU adalah Ridwan atau RD, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Terdakwa Ridwan juga dibebani membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair atau dikurangi empat bulan kurungan penjara.
Pengurangan itu jika terdakwa membayar denda.
Selanjutnya, Faisal Rahman atau FS dituntut JPU, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, dengan subsidair empat bulan kurungan penjara.
Lalu, Abdul Gade atau AG dengan tntutan selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, dengan subsidair empat bulan kurungan.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada tiga terdakwa.
Rinciannya, terhadap terdakwa Ridwan Rp 420,5 juta, Faisal Rahman Rp 155 juta dan Abdullah Gade Rp 411,4 juta, yang dikurangi Rp 197,6 juta yang telah disetor, sehingga kini sisa Rp 213,8 juta.
“Untuk uang tunai Rp 1,41 miliar yang disita turut dirampas untuk negara, sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” kata Kajari Pidie, Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, SH MH.
Dikatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya pelanggaran prosedur, mark up harga signifikan, hingga ketidaksesuaian volume bahan dalam laporan pertanggungjawaban.
Sehingga berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,62 miliar.
Pun demikian, tim penyidik Kejari Pidie telah berhasil mengamankan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 1,41 miliar melalui rekening penampungan Kejari Pidie.
Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Jamaluddin SH MH, dan akan dilanjutkan, Kamis (28/8/2025), dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa.
Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, SH MH, menegaskan, dirinya akan terus mengawal proses hukum secara tuntas dan berkeadilan.
Juga memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan demi menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, Kejari Pidie berkomitmen untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.
Sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum. (*)

