Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun di Dalam Mobil, Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Remaja

Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun di Dalam Mobil, Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Remaja

Lhoksukon|BidikIndonesia.com –  Personel Satuan Reserse Krimina(Reskrim) Polres Aceh Utara meringkus tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun, pada Senin (11/11/2024).

Ketiganya adalah MF (23), MS (17), dan NM (15), yang merupakan pacar dari salah satu tersangka, MS.
 
“Kasus ini bermula pada Rabu (6/11/2024) ketika NM menghubungi korban, AH, dan mengajaknya jalan-jalan dengan janji akan dibelikan baju baru,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH.

Melalui panggilan telepon, NM memberitahu korban bahwa MS akan menjemputnya dan meminta korban agar menuruti semua permintaan MS.
 
“MS kemudian menjemput korban di kediamannya menggunakan mobil rental Toyota Yaris.

Setelah itu, mereka menjemput MF, yang kemudian mengambil alih kemudi.
 
Dalam perjalanan menuju Lhokseumawe, MS melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kursi belakang mobil,” terang AKP Novrizaldi, Jumat (15/11/2024).

Sesampainya di Lhoksemawe, pelaku MS, MF dan korban berhenti di sebuah kafe hingga tengah malam.
 
Dalam perjalanan kembali ke Lhoksukon, pelaku MS kembali merudapaksa korban di dalam mobil.

Sementara MF mengemudikan kendaraan sambil mengaktifkan tombol central lock untuk mengunci pintu dan jendela.
 
“Setibanya di Lhoksukon, kedua pelaku menurunkan korban di perempatan kota tanpa memberikan apa pun,” ujar AKP Novrizaldi.
 
Berdasarkan pemeriksaan Penyidik didapati keterangan bahwa, MS kerap memberikan uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya, NM.
 
Sebagai imbalannya, MS meminta NM untuk mencarikan perempuan lain yang bisa disetubuhi.

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap, tubuh MS ditemukan penuh bekas cupang di leher dan dada, yang diduga dibuat oleh NM.
 
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *