Tubaba, Bidikindonesia,- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) hingga kini belum melakukan pembaharuan surat izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dokumen perizinan UKL-UPL itu sendiri diketahui telah dibuat sejak tahun 2016 dan pihak RSUD terakhir melakukan pembaruan setahun setelahnya.
Perihal tersebut dibenarkan oleh Dr.Pramono, Direktur RSUD setempat saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Sudah ada izin UKL-UPL, dibuat tahun 2016. Untuk revisi terakhir tahun 2017, selanjutnya saya belum terima laporan,” kata dia.
Meski telah bertahun-tahun belum dilakukan pembaharuan dokumen perizinan tersebut, namun Dr.Pramono mengaku rutin melakukan pelaporan setiap 6 bulan sekali.
“Revisi itu dilakukan evaluasi dulu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kalau laporannya, setiap 6 bulan kita laporkan,” pengakuannya.
Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menerangkan pembaharuan perizinan UKL-UPL dilakukan seperti misalnya terjadi perubahan penambahan kapasitas produksi, perubahan sarana usaha, perluasan bangunan dan lain sebagainya.
Sedangkan diketahui, RSUD Tubaba sejak tahun 2020 lalu telah meresmikan gedung baru yang juga berdampak pada kapasitas produksi. Lantas apa kendala belum melakukan pembaruan izin UKL-UPL selama kurun waktu 5 tahun lebih tersebut?.
Bahkan selain belum melakukan revisi izin UKL-UPL, mereka juga hanya mengantongi izin penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), meski RSUD Tubaba telah melakukan pengelolaan limbah cair secara mandiri.
“Kalau limbah cair kita ada pengelolaan sendiri, kalau limbah padat kita bekerjasama dengan pihak kedua. Ada dua perusahaan, yang satu untuk transportasinya yang satu untuk pemusnahannya. Kalau limbah B3 kita hanya punya izin untuk penyimpanan,” jelas Direktur.
Akibatnya, limbah B3 tersebut dapat berpotensi mencemarkan bahkan merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan dan kesehatan serta kelangsungan hidup.
Menyikapi perihal tersebut, Andi Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan DLH menegaskan jika terdapat perubahan atau peningkatan, selayaknya pihak RSUD melakukan pembaruan dokumen.
“Kalau memang ada perubahan ya harusnya ada, kan ada standar rincian teknisnya. Kalau dokumen UKL-UPL tidak mengenal kadaluarsa, tapi setiap ada perubahan ya ada gitukan. Prinsipnya kami ini ngikut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kalau perizinannya berubah mau gak mau dokumen kami harus mereka ubah,” tegas Andi saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Januari, 2022.
Dia juga membenarkan, hingga kini RSUD belum pernah berupaya melakukan revisi dokumen UKL-UPL atau limbah B3 tersebut. Padahal RSUD Tubaba telah mengoprasikan gedung baru itu sejak beberapa tahun belakangan. Tidak terkecuali tempat pengelolaan limbah cair yang kini baru selesai dikerjakan.
“Setahu saya belum pengajuan dari RSUD. Terkait UKL-UPL selagi belum ada perubahan ya tidak diperlukan memang. Sebenernya begini, konsennya dipengelolaan lingkungan, pengelolaan limbah, tapi kalau tidak memerlukan perubahan pengelolaan limbah atau eksistensi sebenernya masih oke aja dari sisi lingkungan,” tandas Andi.
Atas dasar itulah, seakan RSUD Tubaba tutup mata terkait pembaharuan izin UKL-UPL maupun limbah B3 tersebut. Sedangkan dengan keadaan ekstensi RSUD Tubaba yang ada saat ini tidak selaras dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No 16 tahun 2012.
Peraturan itu membahas tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, tentang setiap usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap enam bulan sekali guna menyamakan ekstensi keadaan RSUD dengan dokumen Ukl-upl yang dimiliki.
Lantas, apakah potensi pelanggaran ini bakal berdampak pada terancamnya pencabutan izin operasional RSUD Tubaba?, jawabnya ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), simak episode berikutnya!.(Jaky)