Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar, mengatakan sertifikasi ini penting untuk memastikan proses pemotongan hewan sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan.
“Sertifikat ini sangat penting untuk legalitas kita dalam menjalankan tugas, khususnya pada pemotongan hewan ternak,” kata Jakfar dikutip dari keterangan resmi.
Jakfar menjelaskan bahwa selama ini pelaku usaha sering menghadapi hambatan memasarkan daging ke hotel, restoran, dan pasar modern karena belum tersedianya sertifikat halal.
“Sekarang kita sudah bisa menunjukkannya. Artinya, daging dari RPH Lambaro sudah aman, sehat, utuh, dan halal,” ujarnya.
Dia menilai sertifikat halal ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penggunaan jasa RPH serta memungkinkan RPH Lambaro memasok daging ke pasar tradisional maupun modern.[]







