Rilis Akhir Tahun Bersama Polresta Dalam Hal Penangganan Pengungsi Rohingnya 2023

Rilis Akhir Tahun Bersama Polresta Dalam Hal Penangganan Pengungsi Rohingnya 2023

Banda Aceh– Kapolresta, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K.,M.Si. menyampaikan dalam rilis akhir tahun 2023 polresta banda aceh bersama sejumlah wartawan, baik cetak, elektronik dan media online, Kamis (29/12/2023) di Aula Presisi, Polresta Aceh, Banda Aceh.

 

Dalam Kesempatan ini, KBP Fahmi menjelaskan, data yang dipaparkan terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 25 Desember 2023.

 

Terhitung dari awal tahun hingga akhir tahun, Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh tidak ada kejadian yang menonjol.

Bacaan Lainnya

 

Ia menjelaskan bahwa, Polresta Banda Aceh memiliki 1.183 personel dari Daftar Susunan Personel (DSP) yang ditetapkan oleh Polda Aceh sejumlah 1.735 personel. Berarti yang sudah terpenuhi Polresta Banda Aceh sebanyak 68.18 % dan mengalami kekurangan personel sebanyak 31,82 persen.

 

Kemudian, Personel yang mengalami kenaikan pangkat sebanyak 371 personel dan yang memperoleh penghargaan sebanyak 147 Personel serta personel yang mengalami kenaikan gaji berkala sebanyak 570 orang, tambahnya.

 

Dalam penanganan pengungsi Rohingya, Polresta Banda Aceh bersama stakeholders terkait telah menangani dan mendatakan kedatangan mereka dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

 

Sebanyak empat gelombang kehadiran para Rohingya tersebut, diantaranya, gelombang pertama pada hari Minggu (25/12/2022) di Pantai Ladong, Aceh Besar berjumlah 57 orang. Gelombang kedua pada hari Minggu (8/1/2023) di Pantai Pasi Lhok, Aceh Besar berjumlah 184 orang.

 

Lalu pada gelombang ketiga, datang lagi pada hari Kamis (16/2/2023) dan pindahan dari Kabupaten Aceh Barat Daya hari Senin (3/3/2023) dengan total 91 orang dan yang ke empat pada hari Minggu (10/13/2023) berjumlah 137 orang, sambung KBP Fahmi.

 

Perlu dijelaskan, pengungsi Rohingya yang meninggal dunia baru satu orang pada tanggal 13 Februari 2023 di camp UPTD Sosial, Aceh Besar, 190 orang melarikan diri, 141 orang dipindahkan ke Yayasan Minaraya Kabupaten Pidie, dan 127 orang di Gedung BMA Banda Aceh.

 

Dari 127 tersebut, dirincikan tiga orang menjadi tersangka TPPM dalam kasus penyeludupan manusia yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh dan tujuh orang masih menjadi saksi yang saat ini juga berada di Polresta Banda Aceh, pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *