ACEH UTARA, bidikindonesia.com, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mulai melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Proses ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dengan tujuan memastikan pengawasan optimal di setiap TPS demi menjaga keadilan dan integritas pemilihan.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, S.H., menegaskan bahwa perekrutan PTPS dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kabupaten Aceh Utara.
“Kami berkomitmen menjalankan perekrutan ini dengan transparansi dan profesionalisme, agar setiap TPS di Pilkada 2024 mendapat pengawasan yang optimal,” kata Sudirman, Selasa (24/9/2024).
Syarat Menjadi Pengawas TPS
Masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 25 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye setidaknya dalam 5 tahun terakhir
- Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik atau jabatan di pemerintahan selama masa keanggotaan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Syarat-syarat tersebut dirancang untuk memastikan pengawas TPS yang terpilih memiliki integritas tinggi dan kompetensi yang dibutuhkan dalam pengawasan Pemilu.
Tahapan Seleksi dan Mekanisme Pergantian
Proses seleksi pengawas TPS meliputi beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga wawancara. Sudirman menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahap seleksi untuk memastikan PTPS yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga Pemilu tetap jujur dan adil.
Selain itu, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) juga telah diatur. Jika seorang pengawas TPS berhalangan, Panwaslih akan segera menggantinya agar pengawasan di lapangan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Sudirman juga mengajak seluruh masyarakat Aceh Utara untuk berperan aktif dalam proses perekrutan PTPS dan turut serta mengawasi jalannya Pilkada 2024. “Pengawasan Pemilu bukan hanya tanggung jawab kami, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap perekrutan ini berjalan lancar, dan Pilkada 2024 di Aceh Utara menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi,” pungkasnya.
Perekrutan PTPS yang transparan dan profesional diharapkan mampu menciptakan Pilkada yang bersih, bebas kecurangan, dan berintegritas di Aceh Utara, sehingga demokrasi di wilayah ini semakin kuat.