SIMEULUE – Dalam rangka pengawasan terhadap perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS desa masing-masing, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue mengimbau kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat agar memastikan sesuai perosedur dan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Panwaslih Simeulue, Mitro Heriansyah mengatakan, dalam hal pengawasan pembentukan KPPS pihaknya telah mengimbau kepada KIP Simeulue melalui surat nomor 152/PM.00.02/K.AC-18/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang lalu.
“Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Mitro kepada media ini, Sabtu (30/12/2023).
Panwaslih Simeulue mengimbau kepada KIP setempat untuk memastikan dalam membentuk KPPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Dan memastikan KPPS yang dibentuk memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” imbaunya.
Selain itu, Mitro menyebutkan, Panwaslih Simeulue memastikan KPPS yang dibentuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan KPU dan melaksanakan tahapan pemungutan dan perhitungan suara secara profesional, independent serta mematuhi prosedur dan patuh waktu dalam pelaksanaan dan penyelesaian tugas sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Memastikan KIP Simeulue berserta jajaranya melaksanakan bimbingan teknis kepada KPPS dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian,” pungkasnya. (Q)