Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif. DRKA secara resmi menerima penghargaan atas prestasi penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2026 dengan raihan skor penilaian 95,10.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si., dan diterima oleh Plt. Sekretaris DRKA, Saifuddin, S.Kom., M.Kom., mewakili Dinas Registrasi Kependudukan Aceh. Prosesi penganugerahan berlangsung dalam rangkaian acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh di Hotel Ayani, Banda Aceh, pada Selasa (8/9/2026).

Mewakili Kepala DRKA, Plt. Sekretaris DRKA Saifuddin, S.Kom., M.Kom., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas penghargaan ini dan menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran instansi.
“Capaian nilai 95,10 ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran DRKA dalam menghadirkan keterbukaan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan bagi seluruh masyarakat Aceh. Penghargaan ini menjadi wujud apresiasi sekaligus motivasi besar bagi DRKA untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi di masa mendatang,” ujar Saifuddin.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tahunan yang diinisiasi oleh Diskominsa Aceh ini bertujuan untuk mengukur performa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) guna memperkuat kepercayaan masyarakat (public trust) melalui transparansi informasi publik.

Dengan diraihnya penghargaan ini, DRKA berkomitmen untuk terus berinovasi, memperluas aksesibilitas layanan administrasi kependudukan, serta mengedepankan semangat core values ASN BerAKHLAK dan slogan Bangga Melayani Bangsa.

