Putusan Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam PNPM Aceh Besar Ditunda

Putusan Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam PNPM Aceh Besar Ditunda

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh mengundur pembacaan putusan terhadap Mahdan, mantan Ketua Unit Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar ke hari Kamis, 10 Juli 2025.

Dia didakwa dalam perkara korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM. “Kami meminta waktu untuk menyelesaikan putusan, sidang ditunda ke hari Kamis,” kata majelis hakim ketua Fauzi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengelolaan dana SPP yang seharusnya disalurkan kepada kelompok perempuan pelaku usaha mikro di pedesaan.

Namun, selama Mahdan menjabat sebagai ketua, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Alih-alih memberdayakan masyarakat, dana digelapkan untuk kepentingan pribadi dan fiktif, tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah. Hasil audit dan penyidikan mengungkap praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dan menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut Mahdan dengan pidana empat tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Mahdan juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia akan kembali menjalani hukuman tambahan sesuai ketentuan hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *