PT. Peugot Konstruksi Tuntut Pelunasan Hutang Proyek Rumah Sakit PMI 1,8 Milyar

PT. Peugot Konstruksi Tuntut Pelunasan Hutang Proyek Rumah Sakit PMI 1,8 Milyar

PT. Peugot Konstruksi, perusahaan jasa konstruksi asal Kota Lhokseumawe, menggelar aksi damai di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara pada Kamis Sore (24/7/2025). Foto: Istimewa Dok bidik indonesia

LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com – PT. Peugot Konstruksi, perusahaan jasa konstruksi asal Kota Lhokseumawe, menggelar aksi damai di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara pada Kamis Sore (24/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tunggakan pembayaran proyek renovasi gedung dan infrastruktur rumah sakit yang telah rampung sejak tahun 2018.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT. Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, dan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CAKRA), yang diketuai oleh Fakhrurrazi, SH.

Di lokasi aksi, terlihat spanduk besar bertuliskan:

> “SELESAIKAN HAK KAMI. Apabila hak kami tidak dibayarkan dalam waktu dekat, maka rumah sakit akan kami segel sementara waktu.”
Disebutkan pula bahwa pihak rumah sakit belum melunasi hutang sebesar Rp 1.824.083.679 (1,8 miliar rupiah) untuk pekerjaan renovasi gedung dan infrastruktur yang telah diselesaikan pada tahun 2018.

Bacaan Lainnya

 

Direktur: Kami Sudah Sabar Menunggu Bertahun-tahun

Abdullah menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik selama bertahun-tahun dengan menunggu proses administrasi dan penyelesaian secara damai, namun hingga kini belum ada kejelasan pembayaran.

> “Kami bukan hanya menagih uang. Ini soal tanggung jawab dan keberlanjutan usaha. Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, tapi hak kami tidak kunjung dibayar,” tegasnya kepada wartawan.

 

Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh dokumen kontrak dan menilai adanya potensi wanprestasi dari pihak rumah sakit.

> “Pelanggaran ini jelas. Kontrak kerja resmi ada, pekerjaan telah selesai dan dapat dibuktikan. Tapi pembayaran tidak kunjung ditunaikan. Ini berpotensi melanggar hukum. Kami siap mengajukan gugatan perdata dan bila perlu, membuka laporan pidana,” ujarnya.

 

Fakhrurrazi juga menambahkan bahwa CAKRA akan mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk komitmen dalam membela hak-hak pengusaha lokal dan pelaku usaha kecil-menengah yang kerap dirugikan oleh institusi besar.

Respons Manajemen RS PMI Aceh Utara

Menanggapi aksi tersebut, Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara, dr.Rijalul Fikri, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan saat ini tengah melakukan penelusuran internal atas dasar administrasi dan dokumen pendukung.

> “Kami memahami tuntutan dari PT. Peugot Konstruksi. Kita pernah duduk mediasi terkait hal ini namun belum berhasil, karena hutang tersebut itu terjadi di pengurus manajemen lama,” ujarnya.

Aksi Berlangsung Damai

Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan tertib. Meski demikian, kegiatan ini menarik perhatian masyarakat sekitar dan keluarga pasien yang berada di lingkungan rumah sakit. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pertemuan resmi antara kedua belah pihak, namun tim hukum CAKRA menyatakan siap membuka ruang mediasi sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *