Lampura, Bidikindonesia,-Potensi terjadinya penyelewengan anggaran pada realisasi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan semakin menguat.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu minim pengawasan oleh petugas terkait.
Betapa tidak, Irawan yang bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bidang pengawasan ini kerab tidak hadir meninjau pelaksanaan pembangunan proyek tersebut. Sehingga peluang kecurangan dalam pengerjaan oleh tim Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Maju Jaya semakin dipermudah.
Padahal sudah jelas, pengawasan begitu berperan penting dalam realisasi pembangunan itu agar dapat bermanfaat dan bertahan lama serta sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Namun dengan kerab tidak hadir tim pengawas ini seolah terjadi pembiaran, atau justru adanya kong-kalikong, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara lantaran realisasi yang disinyalir asal jadi.
Buktinya, saat dikonfirmasi wartawan fia telefon seluler pada Kamis, 29 September, Irawan sedang mudik alias pulang kampung halaman di Kota Metro.
“Iya saya lagi di Metro. Secara garis besar sebagai pengawas mendampingi teknis dan administrasi,” katanya.
Meski kerab tidak hadir melakukan pengawasan, Irawan mengklaim pembangunan sudah sesuai dengan prosedur teknis yang ada. Namun ia mengakui sempat terdapat kesalahan dalam administrasi pada KSM Maju Jaya itu.
“Secara teknis tidak ada masalah. Kalau ADM KSM seperti apa ya, kalau kesalah2 dikit pasti adalah. Sementara material sudah sesuai, besi sudah sesuai tinggal pelaksanaan,” pengakuan dia.
Ketika disinggung lebih dalam terkait pengadaan material, Irawan seakan tidak memahami serta terkesan buang badan menghindari pertanyaan wartawan.
“Material KSM Gak tau beli dimana, yang penting sesuai. Pembelanjaan KSM, nanti sambung lagi ya bang. Kapan-kapan aja nantilah, waktunya gak pas sekarang, insyaallah nanti kalo santai tak angkat,” kilahnya.
Diberitakan sebelumnya dengan judul : DAK SPAM di Desa Taman Jaya Lampura Potensi Terjadi Penyelewengan Anggaran
Proyek ini disinyalir telah diborongkan dengan pihak lainnya, selain itu juga diduga terdapat material yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan Suheli Ketua KSM Maju Jaya ini juga sempat menyebut terdapat oknum wartawan yang menghendel pengamanan terkait keberlangsungan pembangunan SPAM itu.
Pantauan wartawan dilokasi belum lama ini, pembangunan tersebut juga belum terpasang pelang proyek meski sudah beberapa waktu dikerjakan. Oleh karena itu berpotensi melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(jaky)