Bidikindonesia | Bireun – Sosok Wanita yang dijuluki Ratu narkoba memiliki nama asli Hanisah Dara Funna kini jadi sorotan publik. Diketahui perempuan yang kerap dipanggil Nyonya N atau Nisa ini mulai mengenal dunia gelap bisnis narkoba saat menikah dengan suami pertamanya AR (42).
Namun, suami pertamanya AR diduga sudah divonis mati saat tertangkap polisi Tiongkok ketika bertandang ke Provinsi Guandong. , di Ibukota Guangzhou, Canton, China.
inilah yang membawanya melanjutkan bisnis haram tersebut dengan suami keduanya berinisial AN. Dia sendiri bekerjasama dengan suami keduanya menjual narkoba antar negara, hingga keduanya pun berhasil diamankan polisi.
Mereka ditangkap di Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama barang bukti 52 kilogram kg narkoba jenis sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi pada Selasa 8 Agustus 2023.
Sosok wanita cantik berhijab ini langsung mencuri perhatian publik pasca peristiwa penangkapan oleh BNN.
Komplotan pengedar narkoba di Medan ternyata berada dalam jaringan si Ratu Narkoba dari Kabupaten Bireuen, Ptovinsi Aceh, tersebut.
Tertangkapnya Nyonya N atau Ratu Narkoba ini membuat publik Aceh kaget, lantaran ia dikenal sebagai sosok yang dermawan. Selama ini ia dikenal baik oleh warga sekitar, ternyata merupakan gembong narkotika internasional.
Wanita kelahiran Bireun pada 7 Januari 1986 dikenal sebagai sosialita yang gemar pamer hidup mewah di akun Instagram maupun TikToknya. Ternyata, ia memiliki harta kekayaan yang melimpah ruah.
Rasa penasaran publik tentang siapa sebenarnya Nyonya N Ratu Narkoba semakin menjadi saat video gaya hedon viral di berbagai media sosial dan pemberitaan.
Diketahui ibu 3 anak ini tinggal di rumah mewah yang terletak di Desa Juli Paseh Kecamatan Juli Kabupten Bireuen Aceh.
Rumah mewah dan megah itu berlantai tiga dengan kondisi suasana saat ini sepi dari pada kegiatan, usai nyonya N viral di media sosial.
Rumah tersebut terlihat sangat megah jika di bandingkan dengan rumah warga lain di sekitar desa tersebut.
Menurut cerita warga sekitar rumah nyonya N terlihat sangat baik dan dermawan dengan warga sekitar. Setiap kegiatan sosial ia selalu andil dan tak pernah ketinggalan .
Informasi terakhir pada 10 mei 2024 yang dikutip dari serambi news memberitakan jika
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Hanisah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323.000 pil ekstasi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan yang diketuai majelis hakim adalah Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Adapun ketiga terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun.
Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nommor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan bagi para terdakwa.**