Pidie|BidikIndonesia.com – Seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pengoplosan beras di Kabupaten Pidie.
Penangkapan dilakukan di sebuah pabrik padi yang sudah tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Iya benar, BH kita amankan karena diduga telah melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Dedy menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas BH yang mencurigakan.
Saat polisi tiba di lokasi, BH ditemukan sedang melakukan kegiatan yang tidak wajar.
Ia beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.
Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling yang dibeli dari petani.
“Beras hasil oplosan tersebut lalu dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar,” ungkap Dedy.
Dedy menyebutkan, barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam, satu mesin jahit karung beras merek Newlong, tiga gulung benang nilon warna merah putih, dan satu gulung benang nilon warna hitam.
Selain itu, ada satu unit timbangan merek fit warna abu-abu, 25 karung beras merek Cap Udang seberat 15 Kg masing-masing, dua karung beras merek SU (Simpang Utue) seberat 5 Kg, dua karung beras tanpa merek seberat 50 Kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong merek Yusima, serta satu lembar terpal warna biru.
Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Masyarakat kami imbau agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Dedy Miswar.