Tulang Bawang|BidikIndonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala, kabupaten Tulang Bawang, provinsii Lampung, Rolando Ritonga diduga emosi dalam sebuah pertemuan. Kemarahan orang nomor satu di Korps Adhyaksa Menggala tersebut disinyalir terjadi karena tidak terima dengan pemaparan lembaga Fortuba terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi BUMD setempat yang bernilai lebih dari Rp.30 miliar.
Insiden dimaksud terjadi diruang Kasi Intel Kejari Menggala beberapa bulan lalu saat berlangsung audiensi pembahasan dugaan korupsi Rp.8,6 miliar, dan data tambahan sebesar Rp.22 miliar terkait penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
“Waktu itu, kami dari Fortuba beserta simpatisan memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Menggala untuk beraudiensi mengenai dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang. Namun, saat kami memaparkan data tambahan indikasi korupsi sebesar Rp.22 miliar diruang Kasi Intel, tiba-tiba Kajari Menggala (Rolando Ritonga) terkesan marah. Sikap emosional beliau tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku pihak pelapor”. Ungkap Ketua Fortuba, Andika
Diyakini Andika, kemarahan Kajari dipicu oleh ketidakterimaannya atas penjelasan mengenai keterkaitan kasus korupsi BUMD tersebut. Padahal menurut Andika, pihaknya berniat baik untuk mendukung Korps Adhyaksa agar lebih bersemangat mengusut tuntas kasus ini.
“Niat kami tulus untuk menyemangati Kejari agar benar-benar serius membongkar dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang, termasuk data tambahan Rp. 22 miliar yang kami serahkan. Akan tetapi, saat menjelaskan bahwa sudah banyak pihak menemui saya untuk menghentikan kasus ini, termasuk Direktur BUMD Novi Marzani yang teindikasi meminta kami diam dan mengklaim bahwa urusan Kejaksaan itu mudah baginya, saya tegaskan kalau Kejaksaan mungkin bisa kalian bayar, tetapi saya tidak bisa”. Ujar Andika
“Namun belum selesai saya berbicara, tiba-tiba pak Kajari memotong pembicaraan dengan nada tinggi. Ia terkesan murka, yang kami nilai sebagai upaya menjatuhkan mentalitas pelapor. Beliau pasang badan menjamin anggotanya tidak bermain-main dalam kasus ini, sekaligus mengancam kami agar tidak bertindak sembarangan atau macam – macam. Tentu kejadian itu sangat kami sesalkan. Sebagai pelapor, seharusnya kami diayomi dan diterima informasinya”. Lanjutnya Andika
Kendati demikian Ketua DPP Fortuba mensinyalir, publik kini bisa menilai apa yang sebenarnya terjadi. Ia menyoroti perbedaan keterangan di internal Kejaksaan dan Pemkab. Dimana sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Adimas Haryosetyo, S.H dalam laporannya saat audiensi menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Pemkab Tulang Bawang. Tetapj, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Kepala Bappeda selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dicky Soerachman mengaku belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh Jaksa terkait dugaan korupsi BUMD tersebut.
Selain itu, Kasi Intel Kejari Menggala, Dimas Triyanda Sany juga ditengarai memberikan pernyataan yang menutupi fakta dan diduga berupaya mengaburkan perhatian publik. Kasi Intel menyebutkan rentang waktu proses hukum dimulai dari penyelidikan selama 3 bulan, penyidikan di tahun 2026, hingga penggeledahan kantor BUMD tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai awal mulanya kasus tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk upaya alih persoalan dan intervensi halus terhadap mentalitas masyarakat atau pelapor, sebagaimana diberitakan Warta9 dan KoordinatNews.
Berdasarkan catatan Fortuba, laporan dugaan Tipikor BUMD Tulang Bawang diserahkan ke Kejaksaan melalui aksi demonstrasi pada 18 September 2025. Surat Perintah Penyidikan baru diterbitkan pada 13 Januari 2026 (Nomor Print: 01/L.8.18/Fd.1/01/2026), dan penggeledahan dilakukan pada 24 Juni 2026. Jika dihitung dari tahap penyidikan hingga penggeledahan, prosesnya telah berjalan selama 10 bulan (6 bulan penyidikan dan 4 bulan penggeledahan). Artinya, penanganan kasus KKN BUMD oleh Kejari Menggala sudah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan penetapan tersangka.
“Seharusnya tidak demikian. Daripada terindikasi mengaburkan publik serta melakukan intervensi halus kepada masyarakat atau pelapor apalagi dengan ungkapan Entertainment nya, seyogianya Kejaksaan berterima kasih kepada kami anak rakyat. Caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bupati atau pejabat yang terlibat, serta menetapkan mereka sebagai tersangka, termasuk pihak BUMD nya. Itu baru patut apresiasi”. Tegas Ketua Fortuba kepada awak media.
Lebih lanjut, Andika menyayangkan sikap Kajari Menggala yang diduga berusaha menghentikan pengusutan data tambahan bernilai Rp. 22 miliar. Menurutnya, jika dana Rp. 22 miliar itu dianggap baru sebatas perencanaan, Kejaksaan seharusnya tetap memanggil dan memeriksa pihak Pemkab (TAPD/Bappeda) terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan untuk penghentian kasus.
“Ini sepertinya tidak dilakukan. Pihak Pemkab Tulang Bawang (TAPD/ Bappeda/ Bagian Perencanaan Daerah) belum dipanggil dan diperiksa penyidik, tetapi mengapa kasus tersinyalir diusaha untuk dihentikan, tanpa melihat bagaimana dana itu dialokasikan selama 3 tahun berturut-turut…?. Apakah begitu bentuk profesionalisme Jaksa dalam menangani dugaan KKN BUMD yang secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp. 30 miliar ini…?. Tanyanya Dia
Andika juga mengaku janggal dengan informasi pernyataan Kajari Menggala seusai penggeledahan kantor BUMD beberapa waktu lalu. Kajari menyebut dugaan KKN miliaran rupiah tersebut ditengarai dikategorikan sebagai ‘Penyidikan Biasa’. Padahal sepengetahuan dirinya, setiap berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) apalagi dengan angka besar atau miliaran rupiah mestinya masuk dalam kategori Penyidikan Khusus, atau Penyidikan Luar Biasa.
“Kami memohon maaf setulusnya apabila ada kesalahan. Sepengetahuan kami sebagai masyarakat yang masih awam soal hukum, jika perkara ini berhubungan dengan Tipikor terlebih dengan angka fantastis Rp.30 miliar, seharusnya penanganannya melalui Penyidikan Khusus atau Luar Biasa jika memungkinkan, dan bukan sebaliknya”. Ujar Ketua DPP Fortuba tersebut
Kemudian, Ia menyimpulkan adanya berbagai ketidakberesan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus KKN BUMD Tulang Bawang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala. Hal ini disinyalir berawal dari sikap emosional Kajari Rolando Ritonga yang terkesan marah saat audiensi, adanya perbedaan keterangan antara Kasi Pidsus dan pihak Pemkab, dugaan pengalihan isu serta intervensi halus kepada masyarakat atau pelapor melalui istilah “entertainment” oleh Kasi Intel Dimas Triyanda Sany, hingga dugaan penghentian tindak lanjut atas data tambahan senilai Rp.22 miliar, dan indikasi informasi tentang kasus Tipikor dikategorikan Penyidikan Biasa.
“Sementara berdasarkan berbagai temuan tersebut, Kami Fortuba meyakini pihak Kejari Menggala diduga kuat melanggar ketentuan, diantaranya Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus”. Cetusnya Ia
Selanjutnya menyikapi berbagai fenomena penanganan perkara korupsi yang terasa janggal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Rakyat Tulang Bawang (DPP LSM Fortuba) berinisiatif memohon dan berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian khusus serta mengamanatkan Kepala Jaksa Agung (Kajagung) untuk bersikap tegas dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Tulang Bawang.
Ketua DPP LSM Fortuba, Andika menyatakan bahwa langkah memohon penanganan langsung dari pucuk pimpinan tertinggi negara itu diambilnya, lantaran proses penanganan hukum di tingkat daerah dinilai lamban dan terkesan tidak memberikan kepastian hukum, serta terindikasi melanggar kode etik.
“Kami masyarakat Tulang Bawang khususnya Fortuba, dengan rendah diri dan tidak mengurangi rasa hormat, sangat berharap kepada bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di tanah air, agar sekiranya dapat menginstruksikan Kepala Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin – Red) untuk turun tangan menuntaskan dugaan KKN 30 miliar lebih BUMD Tulang Bawang, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Menggala”. Harap Andika
Selain mendesak penuntasan kasus, Ketua DPP LSM Fortuba juga memohon perlindungan hukum bagi masyarakat dari potensi intervensi maupun kriminalisasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ancaman tersebut dinilai cukup berisiko, mengingat dugaan penyelewengan dana ini disinyalir melibatkan tiga mantan bupati serta sejumlah pejabat daerah. Keterangan tersebut disampaikan oleh LSM Fortuba pada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Menggala ketika diminta awak media menyikapi pernyataan Ketua DPP Fortuba ini, mereka enggan memberikan informasi pasti. Justeru sebaliknya bertanya, walaupun telah diberikan penjelasan akan beberapa point pernyataan dimaksud, termasuk inisiatif Andika meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan Tipikor BUMD Tulang Bawang.
“Maksudnya gimana, kalau mau lapor itu hak semua, namun kalau tidak mengikuti pemberitaan yang berimbang, maka akan kami jawab. Kantor Kejari terbuka, kalau kurang jelas silahkan ke kantor”. Katanya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala, Dimas Triyanda Sany pada wartawan saat dimintai keterangan tentang perihal dimaksud (*)

