Praktisi Hukum Kecam Keras Pembakaran Rumah Warga, Diduga Mengarah pada Percobaan Pembunuhan

Praktisi Hukum Sandri Amin, SH, Kecam Keras Pembakaran Rumah Warga. Foto: (ist) Bidikindonesia.com

SIMEULUE | Bidikindonesia.com— Peristiwa pembakaran rumah warga di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, beberapa hari lalu menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari praktisi hukum, Sandri Amin, SH, yang menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan kriminal serius. Sabtu (28/3/2026).

“Kami mengutuk keras tindakan pembakaran rumah warga yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat pada malam Hari Raya Idul Fitri lalu. Ini merupakan tindakan biadab,” ujar Sandri Amin kepada wartawan.

Menurut Sandri, indikasi adanya persiapan dalam aksi tersebut seperti dugaan penyediaan bahan bakar dan alat pembakaran menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak sekadar perusakan, melainkan patut diduga sebagai tindakan yang telah direncanakan.

“Jika benar ada persiapan sebelumnya, maka peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan spontan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan terhadap pemilik rumah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak keluarga korban, saat kejadian berlangsung korban disebut tidak terlebih dahulu dikeluarkan dari dalam rumah.

Bacaan Lainnya

“Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur membahayakan nyawa korban, yang dibungkus dengan isu atau fitnah yang belum terbukti kebenarannya,” tambahnya.

Sandri menegaskan bahwa tudingan praktik ilmu hitam yang diarahkan kepada korban hingga saat ini tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menyebut tidak ada bukti maupun saksi yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan harta benda, tetapi juga mengalami tekanan psikologis, termasuk anak-anak dalam keluarga tersebut, serta rasa tidak aman di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum secara adil. Kami juga berharap rekan-rekan pers turut mengawal agar korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sandri turut mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, apalagi hingga berujung pada tindakan kriminal.

“Jangan sampai fitnah yang dibesar-besarkan justru menghilangkan nyawa orang lain. Kejadian seperti ini bukan yang pertama dan pernah terjadi di beberapa wilayah di Simeulue,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aparat desa dalam menjaga ketertiban masyarakat.“Kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap warganya, termasuk mencegah terjadinya tindakan kriminal di lingkungan desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Raya, Hasmin, mengaku baru mengetahui adanya isu dugaan praktik dukun setelah peristiwa pembakaran terjadi.

“Saya baru mengetahui isu itu setelah kejadian. Sebelumnya tidak pernah ada laporan,” kata Hasmin saat dikonfirmasi, Selasa (24/2026).

Ia menjelaskan, pada malam kejadian dirinya baru pulang dari kegiatan takbiran, kemudian menerima informasi dari keluarga sekitar pukul 23.45 WIB. Saat tiba di lokasi, rumah warga tersebut sudah dalam kondisi hangus terbakar.

“Setelah itu saya langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *