PRAKTIK jual beli lembar kerja siswa (LKS) diduga terjadi diSekolah dasar

PRAKTIK jual beli lembar kerja siswa (LKS) diduga terjadi diSekolah dasar

 

TANGGAMUS-BIDIKINDONESIA.COM.diduga praktik jual beli (LKS)lembar kerja siswa,oknum guru(SD) .Negeri 1 Tanjung Rejo Kecamatan Pulau panggung Kabupaten Tanggamus. rabu-11-01-2023.

Padahal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli)

Mohon Tindakan tegas oknum dari dinas pendidikan setempat apabila praktik jual beli LKS itu ternyata memang benar karena akan sangat memberatkan orang tua siswa. Terlebih jual beli LKS sudah merupakan perbuatan mengarah pungli

Beberapa orang tua siswa menuturkan kepada awak media, kami mengeluhkan hal tersebut. karena anak kami dianjurkan harus membeli buku LKS sebesar 130.000
Kami orang tua siswaTadi udah ke sekolahan menanyakan buku LKS, tetapi pihak sekolah menganjurkan ke warung di sana ada jualan LKS sesampai di warung pihak warung ngomong, tidak boleh ngutang anjuran dari wali kelas sedangkan ada tabungan anak kami , kalau mau kes uang dari mana buat makan saja kami nggak ada, terang ibu yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Ketentuan tersebut dipertegas kembali di dalam peraturan kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang buku pelarangan terhadap oknum ini dapat karena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku salah satunya sanksi disiplin pegawai yang berupa pemberhentian tidak hormat bagi guru PNS larangan ini kembali diperbuat melalui Permendiknas nomor 75 tahun 2016 serta undang-undang nomor 3 tahun 2017.(wanhad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *