Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ketua Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) R2 dan R3 Aceh, Mursal Mardani mengungkapkan, keterlambatan pengiriman data dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjadi akar masalah utama terkatung-katungnya pegawai paruh waktu.
Dikatakan, PPPK di Aceh masih menghadapi ketidakpastian yang berkepanjangan dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tahapan krusial yang seharusnya sudah rampung, hingga kini belum dapat dilanjutkan karena belum adanya persetujuan data dari Kemenpan RB.
Data yang semestinya diserahkan paling lambat 26 Agustus 2025, justru baru dikirim pada 9 September 2025. Akibatnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa melakukan verifikasi dan validasi (verval) data tersebut karena belum di Approve oleh Menpan RB, sehingga pengisian DRH yang sudah berakhir pada 29 September 2025 tidak bisa dilanjutkan untuk wilayah Aceh.
“Kami berada dalam posisi menunggu di ujung penantian yang membingungkan. Sementara daerah lain telah melaju, Aceh justru tertahan karena belum ada lampu hijau dari Menpan RB,” jelas Mursal dalam keterangannya.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menimbulkan kecemasan di kalangan 4.750 lebih peserta P3K yang selama ini menggantungkan masa depan keluarganya pada pekerjaan tersebut, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di daerah. Berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari aksi damai di kantor Gubernur dan DPR Aceh hingga audiensi di Jakarta bersama Menpan RB, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memadai.
Ketua Aliansi P3K R2 dan R3 Aceh itu menegaskan, Badan Kepegawaian Aceh perlu membuka diri dan memberikan informasi yang transparan kepada para calon P3K tentang sejauh mana komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan dengan Menpan RB terkait keterlambatan pengiriman dan persetujuan data tersebut.
“Kami minta BKA selaku pelayanan publik wajib menyampaikan kepada masyarakat P3K Aceh, siapa yang menjadi kontak atau pihak terkait di Menpan RB yang bertanggung jawab atas proses ini. Jangan biarkan kami hanya menunggu tanpa informasi, karena ini adalah hak kami yang harus diperjuangkan,” tegas Mursal.
Dia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan pengangkatan P3K sebagai ASN paling lambat Desember 2024. Namun, penundaan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut masa depan ribuan keluarga dan profesionalisme birokrasi di Aceh.
“Kegagalan berkoordinasi dan keterlambatan ini berpotensi menimbulkan pengangguran massal dan gejolak sosial yang lebih luas. Pemerintah Aceh melalui BKA harus segera mengambil langkah proaktif agar proses ini tidak terus berlarut,” ujarnya.
Mursal mengajak seluruh pihak, terutama pemerintah Aceh dan Menpan RB untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan sikap terbuka, demi terwujudnya birokrasi yang adil, transparan, dan profesional di Aceh. “Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan ASN semata, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh yang menanti,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, Kewajiban BKA segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai status pengiriman dan persetujuan data P3K kepada Menpan RB. Informasikan kepada publik dengan jelas siapa pihak yang berkomunikasi di kementerian tersebut dan langkah apa yang telah diambil untuk mempercepat proses verifikasi data. “Keterbukaan ini penting agar para calon P3K dapat memahami kondisi nyata dan tetap berharap dengan informasi yang valid, bukan sekadar janji tanpa bukti,” tutupnya.(*)