LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com, Pemerintah Kota Lhokseumawe melaksanakan uqubat cambuk terhadap pelanggar Kanun Aceh No. 5 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Prosesi ini berlangsung di Jalan Goa-Jepang, Kompleks Berakhlak MHM-TIMS Gampong, Blang panjang, Kecamatan Muara, Kota Lhokseumawe, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Senin, (25/11/2024)
Eksekusi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe di bawah pimpinan Ketua Satpol PP-WH, Heri Maulana, S.IP, M.S.M. Pelaksanaan hukum cambuk ini juga dihadiri oleh Stakeholder sejumlah pejabat daerah, termasuk Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, Kerjasama, Mehrabsyah, Ketua MPU Kota Lhokseumawe Tgk.H. Abubakar Ismail (Abati Lhok Mon Puteh), Plt. Kadis Syari’ah Islam Drs H. Ikhwansyah MA Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H.,M.H yang diwakili oleh Kasi Pidum Abdi Fikri, S.H.,M.H, jajaran Kodim 0103/Aut Koramil juga perwakilan dari jajaran Polres Lhokseumawe.
Dalam keterangannya, Ketua Satpol PP-WH, Heri Maulana yang juga membentuk yayasan Tamora sebagai pusat rehabilitasi mental dan akhlah untuk masyarakat yang terjerat masalah sosial menyampaikan bahwa, “hukuman cambuk ini merupakan implementasi dari penegakan syariat Islam di Aceh yang telah diatur dalam Kanun Aceh. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum syariat di wilayah Lhokseumawe, demi mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan berakhlak mulia,” ujarnya.
Selanjutnya Heri menambahkan, jumlah terdakwa hukum cambuk sebanyak 11 orang, 9 diantaranya terkait Judi Online dengan variasi hukuman cambuk 3 kali 5 ada yang sembilan kali. Satu diantaranya pelecehan seksual 15 kali cambuk, dan yang terakhir kasus pemerkosaan anak dibawah umur itu dicambuk sebanyak 140 kali, setelah eksekusi ini selesai mereka semua akan dipulangkan dan terus dibina ikut pengajian masyarakat dengan harapan hukuman yang telah dijalankan bisa menjadi pelajaran, agar bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” Tambah Heri Maulana.
Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan melalui Staf Ahli Wali Kota Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, Kerjasama Mehrabsyah juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar pelanggaran hukum syariat dapat diminimalisir. “Penegakan hukum ini bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pengingat bagi kita semua untuk terus merawat menjaga serta menjalankan nilai-nilai syariat Islam,” tuturnya.
Prosesi berlangsung dengan tertib, di bawah pengamanan ketat dari aparat Satpol PP-WH dan Polres Lhokseumawe juga aparat TNI. Warga yang hadir menyaksikan pelaksanaan uqubat ini diharapkan dapat mengambil pelajaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum syari’at Islam yang berlaku.
Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan salah satu langkah konkrit Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh sesuai dengan amanah undang-undang dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat.