SABANG, BidikIndonesia.com Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Popon alias TIY ditangkap dan dibawa ke Polres Sabang, Jum’at 8 Maret 2024.
TIY masuk dalam DPO sejak 22 Januari 2024, atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana ketentuan pasal 368 ayat (1) Jo pasal 369 ayat (1) KUHP dan beberapa hari berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Sabang.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Popon ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta. Setelah ditangkap, ia kemudian diamankan dan langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Pantauan di lapangan, dirinya dibawa menggunakan kapal cepat pukul 08.00 WIB, dari Pelabuhan Ulee Lheue dan tiba di Pelabuhan Balohan, Sabang pukul 09.00 WIB.
Saat keluar dari kapal, tampak TIY menggunakan baju kaos putih polos memakai celana jean dan menggunakan masker juga topi. Kemudian tangannya juga ditutupi jaket serta didampingi oleh anggota Satreskrim Polres Sabang.
TIY langsung dibawa ke Mapolres Sabang menggunakan mobil yang telah disiapkan di area Pelabuhan Balohan Sabang.[KBA]