Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian di Aceh Besar

BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Polsek Krueng Barona Jaya Polresta Banda Aceh telah melaksanakan Restorative Justice terhadap kasus pencurian besi yang dilakukan MS, 34 tahun, warga Kabupaten Aceh Selatan.

MS melakukan pencurian meja besi di bengkel milik Irwanda, 39 tahun, warga Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, di Gampong Miruk, Kecamatan Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat 8 Desember 2023, siang lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Ipda Julpandi, membenarkan hal itu. Menurutnya, penyelesaian perkara pencurian (restorative justice) ini didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan penyelesaian perkara ini dengan timbulnya rasa kemanusiaan terhadap pelaku yang didasari dengan faktor ekonomi keluarganya. “Tapi sebelumnya kita sudah menindaklanjuti juga kasus yang sudah dilaporkan korban itu,” kata Julpandi, di Polresta Banda Aceh, Selasa 12 Desember 2023.

Julpandi menjelaskan awalnya pelaku mendatangi bengkel milik korban di jalan tepi kali Gampong Miruk menggunakan becak miliknya. MS mengambil meja besi milik korban yang terpantau oleh CCTV di sekitar bengkel.

“Setelah dipelajari oleh Unit Reskrim, diketahui bahwa pelaku berinisial MS merupakan warga yang berdomisili di Gampong Ilie Ulee, Kareng, Banda Aceh. Lalu personel Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan perangkat gampong terkait dengan kasus tersebut,” sambung Julpandi.

Keesokan harinya, kata dia, Sabtu 9 Desember 2023, MS mendatangi Polsek Ulee Kareng untuk menyerahkan diri bersamaan dengan barang bukti. Lalu personel Polsek Ulee Kareng membawa pelaku ke Polsek Krueng Barona Jaya.

Lanjutnya, MS menyatakan dirinya khilaf melakukan perbuatan mencuri karena ia membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari serta menyesali perbuatannya.

“Berdasarkan alasan pelaku dan timbulnya rasa kemanusiaan, Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya melakukan restorative justice dengan menghadirkan pelaku, korban serta perangkat gampong Miruk dan Gampong Ilie,” terangnya.

Sementara itu, korban Irwanda mengucapkan terima kasih kepada Polsek Krueng Barona Jaya, perangkat kedua belah gampong atas terlaksananya restorative justice ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Krueng Barona Jaya yang langsung menindaklanjuti laporan kami terkait pencurian meja besi dibengkel kami,” ujar Irwanda.

Korban mengatakan Polsek Krueng Barona Jaya sendiri telah mendengarkan keinginan mereka untuk dimediasi dengan pelaku sebagai pihak terlapor.

“Jadi pada hari ini antara kami dan pihak terlapor telah sepakat berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan. Terima kasih Kapolsek Krueng Barona Jaya dan Kapolresta Banda Aceh serta para perangkat gampong yang telah hadir,” ucapnya.[KBA]

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *