Polsek Dewantara Amankan 6 Paket Sabu dan Seorang Tersangka 

ACEH UTARA, BidikIndonesia.com Personel Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial M (33) di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Minggu (3/3/2024) malam.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu dengan total berat 1,83 gram, timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan penyelidikan, sebut Iptu Faisal, petugas berhasil menangkap M di rumahnya. Saat penangkapan, tersangka mencoba membuang barang bukti sabu, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Dewantara untuk proses lebih lanjut. M terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp8-10 miliar.[Koalisi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *