LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com, Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Lhokseumawe telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Kota pada pemilu Tahun 2024, Selasa, (05/3/2024) Siang..
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Kota pada pemilu tahun 2024 digelar di Hotel Diana Kecamatan Banda Sakti sejak 2 dan 3 Maret 2024 dan sempat diskors akibat PPK Kecamatan Banda Sakti bersikukuh mempertahankan hasil suara C1 Lhokseumawe 1 dimana hasil rekap suara tersebut dihujani protes oleh beberapa saksi partai yang diduga terjadi penggelembungan suara terhadap sesama caleg disatu partai yaitu di partai Aceh dan Partai Gerindra.
Rapat Pleno di sambung kembali pada 05 Maret 2024 pagi di kantor KIP kecamatan Muara Dua Kota lhokseumawe mulai wib 09.00 sampai dengan wib 12.00.
Dikarenakan PPK Banda Sakti masih juga Tidak mau Hadir dan Masih bersikukuh pada pleno Hasil Suara Tingkat Kecamatan akhirnya Komisioner KIP Memutuskan untuk mengambil alih membacakan hasil Pleno dan menyatakan serta menetapkan Hasil Pleno Rekap Suara PPK kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe 1 dinyatakan SAH.
Ketua Komisioner KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim, SE, MSM, didampingi T Marbawi, ST, Armiadi MPd, Zainal Bakri, SSos, MKomI, dan Indrawan Eka Putra, SE, usai menutup rapat pleno Penetapan Rekap Hasil Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Lhokseumawe mengatakan bahwa pleno telah selesai untuk seluruh jenis Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI DPD, DPRD Provinsi Dan Dprk. Finalnya rekapitulasi tingkat Kota ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara KIP Kota Lhokseumawe dan Saksi-Saksi Partai. Penetapan tersebut hari ini juga akan kita antarkan ke KIP Aceh”, terangnya Abdul Hakim, usai wawancara di Kantor KIP kota Lhokseumawe.
Selanjutnya Abdul Hakim menerangkan terkati sanggahan keberatan saksi, ” Sanggahan dan keberatan saksi itu merupakan mekanisme pemilu, saksi berhak mengajukan keberatan dan panwaslu sendiri juga berhak merekomendasikan perbaikan dan kita sudah melakukan penanganan sesuai prosedur yang kita ketahui tentang proses rekapitulasi, tadi sudah kita dengarkan bersama bukan tidak ada perubahan namun tadi kita membacakan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan dan diputuskan oleh PPK Kecamatan Banda Saksi tentang rekap D1 DPRK Lhokseumawe 1, dan saya kira para pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum yang tersedia untuk dapat melakukan perubahan hasil rekab suara D1 yang telah kita tetapkan”, jelasnya Abdul Hakim.
“Untuk penetapan daftar calon terpilih anggota DPRK Ljokseumawe akan dilaksanakan setelah KPU RI umumkan perolehan suara sah secara Nasional pada tanggal 20 Maret 2024,” ungkap Ketua KIP Abdul Hakim.
Selanjutnya, setelah tiga hari terhitung 20 Maret 2024, jika tidak ada gugatan dari parpol maka akan segera dijadwalkan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Anggota DPRD terpilih.
“Namun apabila ada gugatan dari parpol terhadap hasil pleno rekapitulasi, maka penetapan daftar calon anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi diberi kesempatan untuk gugatan selama 3 hari, jika kemudian sampai dengan tanggal 24 Maret tidak ada gugatan maka keputusan sudah final,” tandas Tandas Abdul Hakim.
Menurut pengamatan Media Bidik Indonesia setelah rekapitulasi penetapan D1 tingkat Kota selesai di cetak dan ditandatangani ada 17 parpol yang menolak menandatangani hasil penetapan Pleno Pemilu tingkat Kota Lhokseumawe 1 kecamatan banda sakti, hanya 3 partai yang menanda tangani hasil tersebut yaitu Partai Gelora, PNA dan Golkar.
Selanjutnya Panwaslu Kota Lhokseumawe diwakili Yuli Asbar, SE, MSc selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam wawancaranya menerangkan, “apabila terdapat Rekapitulasi yang tidak sesuai yang diajukan dalam rapat pleno itu dapat dilakukan penyelesaian cepat dengan cara akan kita hadirkan saksi-saksi yang keberatan dengan membawa data-data lengkap yang akan kita sandingkan dengan data yang dimiliki panwas, nah yang terjadi hari ini adalah Pihak KIP Kota Lhokseumawe merasa Tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki merubah data Hasil D di kecamatan sehingga kita mengambil keputusan tetap akan melakukan perubahan”, terangnya Yuli Asbar.
Selanjutnya Yuli asbar mengatakan, “kita akan melanjutkan proses ke tingkat propinsi karna ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu dan panwaslu yang nantinya akan diselesaikan dalam persidangan ajudivikasi tentang perolehan hasil suara yang tidak sesuai dan panwaslih propinsi juga dapat mengambil alih sidang ajudivikasi, jika putusan cepat kita tidak ditintak lanjuti maka ini akan menjadi temuan kita sebagai pelanggaran pemilu dimana terdapat 3 pelanggaran apakah pelanggaran Administrasi pelanggaran etik atau pidana, nanti kita akan lihat sejauh mana teumuan ini apakah meliputi pelanggaran etik atau Pidana sesuai keputusan Administrasi putusan Cepat Yang telah kita bacakan tadi”, pungkas Yuli Asbar menutup keteranganya.