Lhoksukon | BidikIndonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di Gampong Me Meurbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (17/4/2025).
Pada kesempatan itu, 1.107 butir pil ekstasi disita dari dua pria yang diduga sebagai pengedar.
Kedua tersangka, masing- masing berinisial MJ (34) dan Z (31), merupakan warga setempat.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.
Penangkapan berlangsung cepat, meskipun sempat mendapat perlawanan dari para tersangka.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan, melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik ‘undercover buy’,” jelas AKP Erwinsyah.
Barang bukti berupa 1.107 butir ekstasi itu ditemukan dalam sebuah plastik putih yang dibawa oleh tersangka.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut memang milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Aceh Utara.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah ini,” ujar AKP Erwinsyah. (*)