ACEH TIMUR, BidikIndonesia.com Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur resmi menahan ZU (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemilik Klinik Baitussyifa, atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, SA (28), pada Sabtu (8/6/2024).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menyatakan, bahwa ZU melakukan penganiayaan terhadap istrinya sekitar pukul 23:30 WIB pada Jumat (19/04/2024) di Klinik Baitussyifa, Peureulak.
“Atas perlakuan ZU, SA pada hari Sabtu, 20 April 2024 pagi langsung mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan polisi,” terang Kasat Reskrim.
Iptu Rizal menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan ZU, pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak dan warga Kecamatan Peureulak, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai hari ini, Sabtu (8/6/2024),” lanjutnya.
Kasus tersebut berstatus proses penyidikan. “Atas perbuatannya, tersangka ZU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ungkap Muhammad Rizal.[HarianDaerah]