Aceh Tenggara | BidikIndonesia – Polres Aceh Tenggara menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 pada Senin (30/12) pukul 11.00 WIB bertempat di Lobi Endra Darmalaksana Polres Aceh Tenggara, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., yang turut didampingi sejumlah pejabat utama Polres dan dihadiri insan pers serta tamu undangan. 30 Desember 2024
Dalam konferensi pers ini, Kapolres memaparkan capaian kinerja Polres Aceh Tenggara sepanjang tahun 2024, khususnya dalam penanganan tindak pidana umum, narkoba, dan kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 385 kasus tindak pidana umum telah ditangani, dengan beberapa kasus menonjol, di antaranya
Pembunuhan 2 kasus, Penggelapan pupuk subsidi 2 kasus dengan barang bukti 150 sak (7,5 ton),
Penipuan/Penggelapan Melibatkan kerugian sekitar Rp14 miliar, dengan 14 tersangka (4 ditahan, 10 DPO), Kasus migas 5 kasus, 9 tersangka dengan barang bukti 969 liter solar, Kasus korupsi Kerugian Rp512 juta, 1 tersangka, Kasus kelalaian kapal Mengakibatkan 10 korban meninggal, 1 hilang, dan 19 selamat.
Tindak pidana lainnya seperti perjudian (24 kasus), curanmor (37 kasus), dan pencurian pemberatan (49 kasus) juga menunjukkan penyelesaian kasus yang signifikan.
“Penangkapan Narkoba Sebanyak 113 kasus narkoba berhasil diungkap, terdiri atas Pengedar sabu 66 kasus, Pengguna sabu 38 kasus, Pengedar ganja 3 kasus, Pengedar ekstasi 1 kasus”.
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Polres Aceh Tenggara mencatat 60 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun ini. Korban meninggal dunia mencapai 20 orang, dengan kerugian materi sebesar Rp52,25 juta.
Kapolres menyampaikan bahwa konferensi pers ini bertujuan memberikan gambaran kinerja Polres Aceh Tenggara selama setahun terakhir, mempublikasikan hasil penanganan kasus, serta mempererat hubungan dengan masyarakat melalui media. Dengan capaian ini, Polres Aceh Tenggara siap meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum pada tahun mendatang.[SP]