Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika tahap II ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Meulaboh | BidikIndonesia – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika tahap II ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Proses penyerahan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB setelah para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat.
Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan berdasarkan tiga laporan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka yang diserahkan adalah SR (21), HL (29), dan MU (31), yang masing-masing diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/58/XI/2024/Resnarkoba tanggal 5 November 2024.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Panton Reu. Mereka diamankan oleh petugas karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini, ketiga tersangka sudah dalam penahanan pihak kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan.
“Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif oleh tim penyidik Polres Aceh Barat. Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini juga telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk mendukung proses hukum.
“Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak Kejaksaan, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.[RRI]
Dengan penyerahan ini, para tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan akan segera menjalani proses persidangan. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.