Meulaboh | BidikIndonesia – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50), warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (13/12/2024). DS diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap PC (21), warga Kecamatan Kaway XVI, dengan modus sebagai dukun patah.
Penangkapan DS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024. Setelah pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, polisi menangkap pelaku di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu (11/12/2024) pukul 01.00 WIB.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa pelaku berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban sejak Januari hingga Juli 2024. “Terduga menggunakan ancaman terhadap korban, yang saat ini telah hamil enam bulan akibat kejadian tersebut,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Kristal yang digunakan pelaku. Kronologi kejadian bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk pengobatan. Saat proses pengobatan berlangsung, DS menjalankan aksinya dengan berpura-pura memberikan terapi hingga akhirnya melakukan pelecehan dan pemerkosaan di berbagai lokasi.
DS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 46 dan/atau Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat takzir berupa cambuk paling banyak 175 kali, denda hingga 1.750 gram emas murni, atau penjara maksimal 175 bulan.[RRI]