Polres Abdya Ungkap Tiga Kasus Asusila, Mulai dari Kekerasan hingga Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polres Abdya Ungkap Tiga Kasus Asusila, Mulai dari Kekerasan hingga Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Abdya|BidikIndonesia.com – Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkapkan 3 kasus dengan dugaan kekerasan hingga pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Ada tiga kasus yang kita tangani di awal tahun 2025, mulai dari kekerasan hingga pemerkosaan terhadap anak dibawah,” kata Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Waka Polres, Kompol Misyanto, ikut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, dalam konferensi pers, yang digelar pihaknya di Aula Mapolres setempat.

Misyanto mengatakan, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/29/IV/2025/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh tanggal 2 April 2025 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Bertempat di salah satu kecamatan dalam wilayah setempat.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, Satreskrim berhasil mengamankan satu orang pelaku utama inisial (Y), yang merupakan warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diduga sengaja melemparkan batu kepada korban inisial RR (14), sehingga mengenai bagian kepala korban sehingga mengalami kretek di tulang kepala kiri dan kanan, mengakibatkan mata kiri bengkak dan korban tidak dapat membuka mata.

Saat ini korban sedang menjalani pengobatan di RSU Meuraxa Banda Aceh,” jelasnya.

Kasus selanjutnya, sebut Misyanto, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/25/2025/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh, tanggal 12 Maret 2025, tentang membawa lari anak dibawah umur terhadap korban inisial MT (14) yang terjadi pada hari Minggu, (9/3) sekira pukul 05:15 WIB, di Kecamatan Susoh, kabupaten setempat.

“Dalam kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan satu orang pelaku utama di Kabupaten Aceh Tenggara, pelaku berinisial (AM), kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, dan 1 unit handphone Android merk Samsung Galxy A02s warna hitam.,” tuturnya.

Tidak hanya itu, sambung Misyanto, Satreskrim juga berhasil mengungkapkan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/32/VI/2025/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh.

Ia menjelaskan, sebelum pelaku berinisial SD (50) melakukan aksi bejatnya terhadap korban anak dibawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejatnya berawal pada bulan Februari 2025 lalu sekira pukul 11.00 WIB, di rumah korban saat orang tua korban tidak ada dirumah.

“Salah satu modus pelaku ini, memberikan permen kepada korban, setelah itu pelaku langsung melakukan perbuatan kejinya terhadap korban yang diduga sudah 10 kali.

Dan tersangka mengancam akan membunuh, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang tua korban,” kata Misyanto.

Lebih lanjut, kata Misyanto, karena tidak tahan dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya menceritakan kelakuan tersangka kepada ibunya.

Setelah itu, orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polres Abdya.

“Tidak lama setelah itu, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Blangpidie,” terangnya.

Atas perbuatannya, tambah Misyanto, pelaku dijerat pasal 50 Qanun Aceh nomot 6, tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Semua pelaku beserta barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Abdya,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *