Meulaboh | BidikIndonesia – Penyidik Reserse Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan kepada NN (40) Ibu Rumah Tangga (IRT) terkait Video viral mengenai dugaan penyiraman air cabai terhadap santri pada sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten setempat. Rabu 02 Oktober 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada terlapor.
Untuk perkembangan kasus ini, kata Kasat Reskrim, sebelumnya tim penyidik polres Aceh Barat telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang di laporkan oleh keluarga korban tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut kita setelah menerima laporan Pihak Korban pada selasa 01 Oktober 2024 Pukul 18.00 wib.” Kata Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, SH.
Ia menjelaskan, Pemanggilan terhadap NN (40) dilakukan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Tehadap Anak.
“Hari ini kita telah memanggil terlapor NN (40) untuk dimintai keterangan, petugas kita dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus tersebut,”jelas Iptu Fachmi Suciandy, SH.
Dalam Laporannya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai pada Senin tanggal 30 September 2024, setelah korban ketahuan merokok dan mendapatkan hukuman di lembaga pendidikan tersebut.
“Proses Kasus tengah berjalan, kita akan berupaya mengusut tuntas kasus yang viral baik di media sosial maupun media online di Aceh Barat ini,”ucap Kasat Reskrim
Ia menambahkan, jika terbukti benar, untuk terlapor akan terancam dengan pasal Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76.c jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[IJN]