Polisi Ungkap Motif Pasutri Aniaya Anak di Aceh Singkil

Polisi Ungkap Motif Pasutri Aniaya Anak di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL, BidikIndonesia.com Polisi mengungkapkan motif suami SL, 49 tahun, dan istrinya IR, 25 tahun, menganiaya anaknya yang masih balita berinisial A, 5 tahun, dan adiknya F, 4 tahun, hingga meninggal dunia di Desa Ujung Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto saat jumpa pers di Mapolres, Jum’at 9 Februari 2024, mengatakan pelaku merasa emosi lantaran kecarian handuk saat hendak mandi.

Peristiwa itu terjadi pada 14 Mei 2023, sekira pukul 06.00 WIB, pelaku IR bangun pagi untuk memasak. Selang satu jam, suaminya SL bangun tidur dan hendak mandi.

Saat itu, kata Suprihatiyanto, sang ayah menanyakan handuk kepada anak pertamanya alias kakak korban berinisial A. Namun A tidak mengetahui keberadaan handuk yang dicari.

Kakak beradik yang sedang berada di lantai dua rumah itu kemudian disuruh turun oleh sang ayah.

Bacaan Lainnya

“Turun kalian berdua ke bawah, lantas keduanyapun turun,” ujar kapolres menirukan perintah SL kepada kedua anaknya.

Setelah keduanya turun, lantas pelaku SL menanyakan siapa yang membuang handuk. Kakak korban menjawab bukan dirinya yang membuang handuk, tetapi sang adik, F.

Merasa emosi, SL kemudian mengangkat korban F dan memasukannya ke dalam kubangan air yang berada di bawah rumah sambil menyelupkan kepala korban berulang kali, sembari berkata “kamu cari sampai dapat”.

“Saat itu korban menangis. Beberapa menit kemudian, barulah pelaku SL mengangkat korban dengan kondisi pakaian yang basah dengan terus menangis lalu meletakannya di samping meja dapur,” ujarnya.

Sekira pukul 09.00 WIB, lanjutnya, SL kemudian pergi berangkat kerja dan meninggalkan kedua anaknya bersama istrinya IR di rumah.

Sekira pukul 12.00 WIB, melihat korban F masih terus menangis dengan kedinginan duduk di samping meja dapur, lalu IR notabene ibu tiri korban, merasa emosi dan mengangkat korban lalu memasukan kembali ke dalam air di tempat yang sama selama lebih kurang satu jam.

Lanjut kapolres, perbuatan para pelaku menurut keterangan saksi kakak korban, jika kedua orang tuanya itu berulang kali melakukan tindak kekerasan kepada dirinya dan adiknya itu.

Sementara, berdasarkan keterangan dokter yang menangani korban di Puskesmas Singkil, dr Rizki Aulia Rahma menyebut pelaku IR berdalih jika korban jatuh dari tangga.

Sekira 10 menit penanganan, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Rizki mengatakan saat menangani korban, ia melihat di pungung dan pundak korban mengalami luka memar yang sudah membiru dan goresan luka.

Suprihatiyanto menambahkan, saat ini kasus penganiayaan tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada masyarakat apabila melihat kegiatan yang mencurigakan segera melapor ke pihak berwajib.

“Kami berharap dengan adanya kejadian ini agar kita sebagai orang tua selalu mengajari dan membimbing anak-anak kita dengan baik , tidak melakukan kekerasan terhadap mereka,” harapnya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *