NAGAN RAYA, BidikIndonesia.com Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kabupaten setempat.
Pelaku berinisial CA, 31 tahun, asal Sumatera Utara ini ditangkap di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Jumat 21 Juni 2024.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin 17 Juni 2024 siang.
Peristiwa berawal pada saat Fredi 37 tahun, yang merupakan seorang mandor tengah melakukan pekerjaan membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram. Kemudian sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur OTK.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Seunagan pada 20 Juni,” kata IPTU Vitra.
Vitra menambahkan, berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1×24 jam tim mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,” lanjutnya.
Setelah ditangkap, CA langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh polisi diantaranya, satu unit sepeda motor Vario, satu buah STNK, satu unit handphone merk OPPO dan satu buah jam tangan.
Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.[KBA]