Polisi Ringkus Curanmor Di Gayo Lues 

Polisi Ringkus Curanmor Di Gayo Lues 

BLANGKEJEREN, BidikIndonesia.com Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues meringkus pelaku pencurian motor pada Kamis 21 Maret 2024.

Sebelumnya, laporan datang dari Sumardi alias Mardi bin Kamidin Senage, warga Dusun Imem, Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, pada Selasa 19 Maret 2024. Ia menyampaikan pada pukul 01.00 WIB, sepeda motor miliknya raib saat diparkir di depan rumahnya.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatreskrim, IPTU M Abidinsyah, menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari upaya pengumpulan bahan keterangan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues pada Kamis 21 Maret 2024, sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah itu, kata Kasatreskrim, tim mendapat informasi dan melakukan identifikasi bahwa pelaku pencurian bernama SBD yang juga warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, berada di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dengan koordinasi yang efektif, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren,” ungkap Abidinsyah.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan pelaku ditangkap di dalam mobil penumpang L300 yang digunakan pelaku saat sedang dalam perjalanan dari Kotacane.

Kata dia hasil interogasi, SBD mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Sumardi di Desa Badak. Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang curiannya disimpan di rumah kosong milik pamannya di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dengan cepat Tim Unit Resmob Polres Gayo Lues bergerak untuk mengamankan sepeda motor yang dicuri,” ujarnya.

Abidinsyah mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Byson telah diamankan di Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *