Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Polres Aceh Utara memeriksa 17 saksi dalam pengungkapan kasus temuan senjata api laras pendek milik salah satu narapidana, di salah satu sel tahanan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon. Tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Asnawi, Iskandar alias Balia dan S.
“Demi kondusifitas dan keamanan atas permintaan Kepala Lapas, ketiga tersangka kini dititipkan di Rutan Polres Aceh Utara selama proses hukum berlangsung. Karena ada DPO yang sedang kita buron,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani.
Kasat menambahkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak delapan orang dan diperkirakan mencapai 17 orang. Boestani mengatakan banyak pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk sipir atau pegawai Lapas Lhoksukon.
“Jika kita lihat situasi dan kondisi kapasitas Lapas Lhoksukon tidak memadai sudah kelebihan penghuni, ini patut menjadi perhatian kita semua,” ujar Kasat.
Boestani meminta stakeholder atau pemegang kewenangan agar memberikan kebijakan solutif terkait keadaan di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
Sebelumnya diberitakan, senjata api yang ditemukan di sel tahanan Lapas Lhoksukon tersebut dibeli seharga Rp 33 juta di luar daerah. Penyerahan awal saat pembelian senilai Rp 25 juta, sedangkan sisanya Rp 8 juta melalui perantara.
“Uang membeli senjata api itu berasal dari napi A. Sedangkan yang mengatur semua pergerakan dilakukan oleh napi I bersama A serta kelompok lainnya,” kata Boestani.
Boestani mengatakan untuk napi I, selain terlibat dalam kasus senjata api, juga terseret dalam perkara penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Banyak korban merugi akibat perbuatan tersangka.
“Kita terus mengembangkan dan menyelidiki kasus ini karena ada kelompok napi yang diberdayakan oleh ketiga tersangka itu, kebanyakan dari kasus narkoba,” ujar Kasat.***