Polisi Gagalkan Upaya Rohingya Kabur dari Kamp Pengungsian

LHOKSEUMAWE, Bidikindonesia.com Personel Polres Lhokseumawe menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari lokasi pengungsian di bekas Kantor Imigrasi di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat 8 Desember 2023.

Dalam penggagalan melarikan diri tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersebut yang diduga sebagai penjemput warga Rohingya dari lokasi pengungsian.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, mengatakan dalam dua minggu terakhir terdapat 30 pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat.

Dari dasar itu, kata dia, kepolisian membentuk tim guna melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada Jumat dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pada Kamis sekira pukul 23.00 WIB, ke enam warga Rohingya ini meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

Lanjut kapolres, tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM, 50 tahun, HU, 41 tahun, dan DA, 25 tahun, warga Kota Lhokseumawe. Kepada polisi, ke tiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud.

“Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan bus,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” tutup AKBP Henki Ismanto.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *