Aceh Selatan|BidikIndonesia.com – Polemik pembatalan tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Aceh Selatan, terus menuai sorotan. Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menilai langkah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh membatalkan tender dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan justru bertentangan dengan aturan.
Data TTI menunjukkan, PT BPP KSO PT AN telah melayangkan sanggah dan sanggah banding terhadap hasil evaluasi Pokja ULP Provinsi Aceh. Hasil sanggah banding diterima, yang semestinya secara otomatis menetapkan PT BPP sebagai pemenang tender. Namun, alih-alih menetapkan pemenang, Pokja justru membatalkan tender dengan dalih waktu pelaksanaan tidak lagi mencukupi.
“Pokja jauh hari sebelumnya sudah mereview dokumen pemilihan yang diajukan KPA/PPK, bahkan jadwal tender sudah ditetapkan lengkap, mulai dari pengumuman, unggah penawaran, sanggah, hingga kontrak. Maka alasan keterbatasan waktu tidak masuk akal,” tegas Nasruddin.
TTI menilai pembatalan ini berpotensi memperlambat peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat kawasan Barat-Selatan Aceh, meliputi Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil. Padahal, keberadaan RS Regional dimaksudkan agar pasien gawat darurat tidak lagi harus dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, yang kerap menelan waktu dan biaya besar bagi keluarga pasien.
Koordinator TTI bahkan menduga, keterlambatan tender proyek besar kerap dikaitkan dengan praktik pemenang titipan. Ia menyebut ada isu kuat bahwa pemenang dan besaran fee sudah ditentukan sebelum tender diumumkan.
“Banyak isu beredar, bahkan ada dugaan pemenang sudah setor fee. Daripada risiko terbuka, tender sengaja dibatalkan dengan alasan waktu. Ini jelas merugikan perusahaan yang sudah mengikuti proses, mengajukan penawaran, dan bahkan memenangkan sanggah banding,” ungkap Nasruddin.
TTI mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Aceh segera turun tangan mengusut kasus ini.
“Alasan waktu tidak cukup tidak bisa diterima akal sehat. Itu hanya dalih untuk menutupi persoalan lebih besar dalam tender proyek strategis ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Dapil 9, Irpannusir, mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera mencopot pejabat terkait pembatalan tender proyek senilai Rp 15,9 miliar tersebut.
“Kami yakin gubernur dan wakil gubernur tidak mengetahui pembatalan ini. Karena itu, kami berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah bijak,” kata Irpannusir
Menurutnya, alasan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Aceh membatalkan tender dengan dalih keterbatasan waktu sangat mengada-ada.
“Itu alasan tidak masuk akal. Kami minta gubernur segera mengganti pejabat yang terlibat,” tegasnya.
Irpannusir mengingatkan, RSUD Yuliddin Away merupakan satu-satunya rumah sakit regional yang benar-benar fungsional di Aceh, dengan proyeksi rujukan untuk Aceh Selatan, Abdya, Singkil, dan Subulussalam.
“Pembatalan proyek ini bisa mengadu domba masyarakat dengan Pemerintah Aceh dan DPRA. Padahal, kebutuhan layanan kesehatan di kawasan pantai barat selatan sangat mendesak. Selama ini pasien sering harus dirujuk ke Banda Aceh atau bahkan ke Medan,” jelasnya.***