PN Lhokseumawe Sidangkan 6 Perkara Pidana, Terdakwa Kasus Sabu 26,46 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

PN Lhokseumawe Sidangkan 6 Perkara Pidana, Terdakwa Kasus Sabu 26,46 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Enam persidangan perkara pidana, Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung di Ruang Sidang Garuda, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Suhanda, SH, MH, bersama hakim anggota Khalid, SH, dan Rafli, SH, pada Selasa pagi, 05 Agustus 2025. Foto: Dok PN Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com – Selasa, 5 Agustus 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe Kelas IB menggelar enam persidangan perkara pidana pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung di Ruang Sidang Garuda, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Suhanda, SH, MH, bersama hakim anggota Khalid, SH, dan Rafli, SH.

Dari enam perkara yang disidangkan, empat merupakan tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, dan satu lagi menyangkut penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dalam perkara narkotika, dua di antaranya telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 59/Pid.Sus/2025/PN Lsm, di mana terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 26.455.75 (dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima koma tujuh puluh lima) gram netto, barang buktinya.

Bacaan Lainnya

Jaksa menyampaikan bahwa ancaman pidana mati layak diberikan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat membahayakan masyarakat serta dapat merusak masa depan generasi muda. Tindakan tegas ini juga dimaksudkan sebagai efek jera terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Lhokseumawe.

Ketua Majelis Hakim, Budi Suhanda, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan bahwa proses persidangan akan tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi. Ia menambahkan bahwa putusan akhir belum ditetapkan dan akan menunggu pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dalam sidang selanjutnya.

Sementara itu, lima perkara pidana lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan penyampaian alat bukti. PN Lhokseumawe menyatakan komitmennya untuk menangani seluruh perkara dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *