Aceh Selatan | BidikIndonesia – Menyikapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online pada 3 Oktober 2024 mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kabid di Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Selatan, Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, melalui Teuku Zulpardi, SH., MM (Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin), menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Zulpardi membantah tuduhan yang disampaikan oleh Mahmud Padang, Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi), terkait dugaan pungli terhadap honorarium pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menyatakan bahwa sistem pembayaran honorarium di Dinas Sosial Aceh Selatan sepenuhnya dilakukan melalui pembayaran non-tunai.
“Semua pencairan honor pendamping PKH dilakukan langsung melalui transfer bank ke rekening masing-masing penerima. Setiap transaksi juga dilengkapi dengan bukti transfer resmi,” ujarnya.
Menurut Zulpardi, tuduhan bahwa ada pemotongan sebesar Rp500.000 dari honorarium yang hanya Rp500.000 per bulan adalah tidak masuk akal dan cenderung mencemarkan nama baik pihak Dinas Sosial.
“Tuduhan tersebut sangat tidak logis. Kami menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti konkret agar isu ini tidak menjadi liar,” tambahnya.
Zulpardi juga menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan pendamping PKH dalam memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilkada Aceh Selatan 2024 adalah tidak benar. Ia menyatakan bahwa para pendamping PKH selama ini bekerja profesional tanpa intervensi politik.
“Tuduhan semacam ini selalu muncul setiap kali ada kontestasi politik, namun kami tetap berfokus pada tanggung jawab profesional dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Dinas Sosial Aceh Selatan berharap bahwa isu-isu yang tidak berdasar ini tidak merusak integritas dan kerja keras para pendamping PKH, yang selama ini berupaya memberdayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Sebelumnya, Mahmud Padang dalam pernyataannya menuduh oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan terlibat pungli dan tekanan politik terhadap pendamping PKH untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Aceh Selatan. Mahmud juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Saber Pungli untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Namun, hingga saat ini, Dinas Sosial Aceh Selatan telah menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan siap untuk membuktikan transparansi dalam proses pencairan honorarium para pendamping PKH.[KanalInspirasi]