Pimred Media Sidik Kriminal Dikecam: Diduga Lindungi Mafia BBM Ilegal dan Lakukan Pencemaran Nama Baik

Pimred Media Sidik Kriminal Dikecam: Diduga Lindungi Mafia BBM Ilegal dan Lakukan Pencemaran Nama Baik

Semarang|BidikIndonesia.com – Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh, melayangkan kecaman keras terhadap pemimpin redaksi (pimred) media Sidik Kriminal berinisial LA.

LA diduga kuat menghambat kerja jurnalis yang menginvestigasi bisnis BBM ilegal dan tambang di wilayah Pemalang.

Lebih jauh, LA dituduh melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto mobil Ketua IWOI Jateng, disertai tuduhan bahwa media tersebut “bodong” atau “abal-abal”.

Kronologi dan Dugaan Motif Tersembunyi
Menurut Teguh, insiden ini bermula ketika LA memotret mobil dinas Ketua DPW IWOI Jawa Tengah.

Foto tersebut kemudian disebarkan kepada “bos-bos BBM ilegal” dan pengelola area tambang, dibarengi pesan WhatsApp yang menyatakan awak media di dalam mobil adalah “media bodong.”

Bacaan Lainnya

Teguh menegaskan kekecewaannya atas tindakan LA yang dianggap arogan dan tidak berdasar.

“Saya merasa dirugikan atas ulah Pimred media Sidik Kriminal yang berinisial (LA) ini, dan juga ini kategori pencemaran nama baik,” ungkap Teguh.

Penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa LA merasa terganggu karena beberapa “bos solar” diduga memberikan “uang tutup mulut” kepadanya.

Hal ini memicu LA untuk menghalangi setiap media yang mencoba menggali informasi terkait BBM ilegal.

“Setiap anggota kami melakukan investigasi terkait BBM pasti dihalangi dan membagikan foto mobil ke berbagai bos solar atau pengurus tambang,” tambah Teguh.

Tak hanya itu, LA juga kerap melontarkan tudingan “media bodong dan abal-abal” kepada wartawan yang hendak melakukan konfirmasi atau silaturahmi ke lokasi tambang atau pengusaha BBM.

Menyikapi hal ini, Teguh berencana terus mengumpulkan bukti dari berbagai daerah, mulai dari Batang hingga Brebes.

Jika bukti-bukti telah kuat, IWOI Jawa Tengah akan melaporkan LA ke Polda Jawa Tengah atas dugaan persekongkolan dan keterlibatan dalam kegiatan mafia BBM ilegal.

Bukti chat dan voice note yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa LA diduga mem-backup berbagai aktivitas ilegal para mafia BBM di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Tindakan LA berpotensi melanggar kode etik jurnalistik. Sanksi yang mungkin dikenakan bervariasi, tergantung tingkat keparahan pelanggaran, mulai dari teguran lisan, surat teguran, sanksi moral, hingga sanksi hukum.

Sanksi dapat dijatuhkan oleh Dewan Pers, organisasi wartawan, perusahaan pers, atau bahkan oleh pihak berwenang jika pelanggaran tersebut menyangkut hukum.

Sanksi-sanksi yang mungkin diberlakukan antara lain teguran, sanksi moral berupa permohonan maaf atau pernyataan penyesalan, pemecatan jika pelanggaran sangat serius atau berulang, gugatan hukum jika pemberitaan merugikan pihak lain, sanksi pidana seperti pencemaran nama baik, denda, atau bahkan penahanan dan penyitaan dalam kasus-kasus yang sangat serius dan menyangkut pidana.

Red, Afin Putranto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *