Petugas Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Lapas Kutacane Aceh Tenggara, Seorang Napi Jadi Tersangka

Petugas Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Lapas Kutacane Aceh Tenggara, Seorang Napi Jadi Tersangka

Kutacane|BidikIndonesia.com – Petugas jaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,06 gram.

Sabu tersebut akan dipasok ke dalam Lapas Kelas II B Kutacane.

Petugas mengamankan barang bukti bersama seorang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi.

Ia mengatakan, pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB, anggota Lapas Kelas II B Kutacane menghubungi anggota Satuan Resnarkoba yang mana bahwa anggota piket jaga Lapas Kelas II B Kutacane telah menemukan diduga narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kemudian anggota Satuan Resnarkoba mendatangi Lapas kelas II B Kutacane setelah tiba di Lapas Kelas II B Kutacane anggota piket jaga Lapas kelas II B Kutacane memperlihatkan dan menyerahkan kepada anggota Satuan Narkoba satu buah plastik kantong yang berisikan empat bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 13,06 gram.

“Kemudian, menunjukkan barang bawaan berupa satu buah pasta gigi merek pepsodent, satu bungkus biskuit merek hatari, dua buah mangga, kemudian anggota sat resnarkoba memeriksa barang barang lainnya dan ditemukan sebuah kertas yang bertuliskan dari inisial SFN Likat,” jelasnya.

Dikatakan, barang barang sebelumnya dititipkan seorang laki-laki yang tidak dikenal kepada piket penjaga Lapas dengan tujuan barang tersebut penerimanya salah satu nara pidana yang bernama MNR.

“Lalu anggota Satuan Resnarkoba bekerja sama dengan piket jaga Lapas Kelas II B Kutacane untuk memanggil nara pidana yang bernama MNR,” sebutnya.

Setelah bertemu MNR mengakui bahwa benar barang barang tersebut adalah miliknya yang mana MNR menyuruh adiknya SFN yang berada di luar Lapas untuk mengantar kepadanya yang berada di dalam Lapas kelas II B Kutacane.

“Tersangka bersama barang bukti diamankan Sat Resnarkoba di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *