Bidikindonesia | Simeulu – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah meluncurkan program merdeka belajar episode ke-5, tanggal 03 juli 2020 silam, yakni pendidikan guru penggerak bagi seluruh guru dengan mekanisme seleksi diseluruh indonesia.
Diketahui, Program ini bertujuan Menjadi pemimpin pendidikan yang memacu kesejahteraan ekosistem pendidikan di sekolah. Selain itu, menciptakan ruang diskusi positif dan kerjasama antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Sementara, di Kabupaten Simeulue yang mempunyai puluhan lulusan guru penggerak, yakni angkatan ke-7 dan sudah menyelesaikan pendidikan selama 6 bulan telah lulus dan memperoleh sertifikat.
Namun, program pusat tersebut seyogyanya dimanfaatkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simeulue untuk mengangkat lulusan guru penggerak menjadi kepala sekolah, agar iklim dan kwalitas pendidikan di Simeulue terus meningkat.
Hal ini, menjadi kekhawatiran, mengingat dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2021 mengamanatkan guru penggerak wajib atau menjadi syarat mutlak diangkat menjadi kepala sekolah atau sering disebut dengan golden tiket.
Salah seorang lulusan guru penggerak angkatan ke-7 Kabupaten Simeulue yang enggan disebut nama, menyebutkan, saat ini dirinya sudah tak pernah lagi aktif alias vakum sementara melaksanakan pengalaman yang ia dapatkan dari pendidikan guru penggerak.
Ditambahkannya, sangat disayangkan pihak dinas pendidikan tidak mengapresiasi dan lebih memilih nota dinas bukan lulusan guru penggerak apabila ada kepala sekolah yang diganti.
“Hal ini menjadi percuma kami berjuang,” ujarnya.
Ia mengharapkan supaya ke depan kepala Dinas Pendidikan Simeulue memberi perhatian, terutama kepada guru penggerak (GP).
“Agar pendidikan Simeulue bisa maju seperti harapan pusat kepada daerah,” harapnya. (q)