Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DPPPA) terus mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota guna memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana, S.STP, M.Si, menyampaikan hal tersebut saat membuka Focused Group Discussion (FGD) Pendampingan Percepatan Pembentukan UPTD PPA di Grand Arabia Hotel, Banda Aceh.
“Pembentukan UPTD PPA bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban setiap daerah, apalagi jika melihat tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat,” tegas Meutia.
Hingga Oktober 2025, baru 12 dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang telah membentuk UPTD PPA, berdasarkan laporan yang diterima DPPPA Aceh.
UPTD PPA merupakan lembaga layanan terpadu yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif, mulai dari pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan. Unit ini juga memastikan koordinasi lintas instansi serta pemenuhan hak korban melalui layanan psikologis, hukum, dan sosial.
FGD ini diikuti oleh perwakilan dinas PPPA, Bappeda, dan bagian organisasi Setda dari 11 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD PPA. Narasumber yang hadir antara lain Dian Ekawati dari Kementerian PPPA dan Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME dari Kemendagri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendampingan nasional sesuai Keputusan Menteri PPPA Nomor 96 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pendampingan UPTD PPA.
“Melalui forum ini, kami berharap pemerintah kabupaten/kota semakin memahami urgensi pembentukan UPTD PPA dan segera mengambil langkah konkret untuk mewujudkannya,” tutup Meutia.(*)