Perkuat peradilan adat melalui posbankumdes, Kemenkum Aceh dorong regulasi khusus

Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan komitmen memperkuat peradilan adat gampong sebagai pos bantuan hukum desa/gampong (posbankumdes).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan langkah ini dinilai strategis untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat Gampong dengan tetap menjaga kekhususan Aceh.

“Penguatan peradilan adat menjadi kunci layanan hukum yang dekat dengan masyarakat di Aceh,” katanya.

Hal itu mengemuka dalam rapat tindak lanjut afirmasi peradilan adat gampong sebagai posbankumdes yang digelar di Aula Bangsal Garuda, Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.

Pembahasan tersebut berlangsung secara luring dan daring dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan.

Bacaan Lainnya

Meurah Budiman juga mengapresiasi capaian sejumlah daerah yang telah menuntaskan pembentukan posbankumdes secara menyeluruh.

Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe merupakan tiga daerah tercepat mencapai 100 persen pembentukan posbankumdes pada 2025.

“Ini menunjukkan komitmen daerah dalam menghadirkan akses keadilan yang nyata di Gampong,” kata Meurah Budiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan layanan posbankumdes di Aceh telah berjalan aktif. Dalam empat bulan terakhir, tercatat 31 laporan layanan yang ditangani.

“Kami mendorong setiap posbankumdes untuk terus melaporkan perkara yang ditangani dan aktif menjalankan fungsinya khususnya penyelesaian sengketa melalui peradilan adat gampong,” kata Ardiningrat.

Ia juga menegaskan bahwa Provinsi Aceh telah mencapai 100 persen afirmasi pembentukan posbankumdes, sebagai dasar penguatan peradilan adat gampong di Aceh.

Rapat tersebut dihadiri Ketua MAA Provinsi Aceh, Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kapusbudbankum BPHN (virtual), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Rapat juga menegaskan pentingnya kesinambungan integrasi layanan hukum dalam posbankumdes dengan adat istiadat dan syariat Islam Aceh, termasuk perlunya gugus tugas, sosialisasi, pelatihan, dan regulasi seperti peraturan gubernur sebagai landasan dalam implementasinya.

Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta merumuskan langkah strategis tindak lanjut afirmasi peradilan adat gampong sebagai posbankumdes, sesuai peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *